Ditjen Imigrasi Deportasi Warga Filipina Pelaku TPPO

Direktorat Jenderal Imigrasi telah mendeportasi AG, warga negara Filipina berusia 34 tahun, yang diduga terlibat TPPO hingga pencucian uang.

Editor: Ilham Akbar
Tribun Medan/HO
Direktorat Jenderal Imigrasi telah mendeportasi AG, warga negara Filipina berusia 34 tahun, yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga pencucian uang. 

TRIBUN-MEDAN.com, TANGERANG - Direktorat Jenderal Imigrasi telah mendeportasi AG, warga negara Filipina berusia 34 tahun, yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga pencucian uang.

AG diamankan oleh Interpol Indonesia pada Selasa (03/09/2024) di Tangerang dan dideportasi pada Kamis (05/09/2024), bekerja sama dengan Biro Investigasi Nasional dan Biro Imigrasi Filipina. Selanjutnya, AG akan melanjutkan proses hukum di negaranya.

Sebelumnya, SG dan KO, yang juga masuk dalam DPO Pemerintah Filipina telah ditangkap di Batam dan dideportasi pada 22 Agustus 2024 dengan dikawal oleh Biro Investigasi Nasional Filipina dan Biro Imigrasi Filipina. Pengejaran terhadap WG masih berlanjut. 

Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk melakukan pemberantasan kejahatan transnasional yang berkontribusi pada pengamanan kawasan ASEAN dari transnational crime, sebagaimana disepakati dalam pertemuan Dirjen Imigrasi se-ASEAN di forum DGICM 2024.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved