Sat Narkoba Polres Padanglawas Kembali Meringkus Pengedar Sabu 

Sat Narkoba Polres Padanglawas meringkus Pengedar Narkoba jenis sabu di Desa Tanjung Kecamatan Aek nabara Kabupaten Padanglawas

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Polres Padanglawas Sat Narkoba meringkus Pengedar Narkoba jenis sabu di Desa Tanjung Kecamatan Aek nabara Kabupaten Padanglawas, Kamis (05/09/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, PADANGLAWAS - Sat Narkoba Polres Padanglawas meringkus Pengedar Narkoba jenis sabu di Desa Tanjung Kecamatan Aek nabara Kabupaten Padanglawas, Kamis (05/09/2024).

Kapolres Padanglawas AKBP Diari Astetika S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu Said Rum Harahap SH saat di konfirmasi (06/09) di ruang kerjanya mengatakan Personil Sat Narkoba menangkap pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu berinisial WS (24) tahun warga Desa Ambaria kec Aek nabara, Kab Palas.

Dijelaskan Kasat Narkoba Iptu Said Rum Harahap SH di dampingi KBO Narkoba Ipda Eben Pakpahan berdasarkan laporan informasi masyarakat yang dapat dipercaya adanya peredaran Narkotika jenis Sabu di  Desa Sipagabu Kec Aek Nabara Barumun, Kab Padanglawas.

"Kita Perintah Personil Opsnal bergerak menuju lokasi yang di berikan masyarakat untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku pengedar Narkoba jenis sabu yang sudah meresahkan masyarakat," tutur Kasat Narkoba Iptu Said Rum.

Setelah melihat keberadaan pelaku yang di informasikan masyarakat Personil Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku dan menemukan barang bukti 1( buah ) plastik klip diduga Narkotika Jenis Sabu yang di balut  tisu warna putih dan timah rokok  warna kuning.

Baca juga: Bid Dokkes Polda Sumut Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan Rutin Personel Pengamanan Pilkada

Kemudian Personil Sat Narkoba membawa Pelaku sdr WS (24) tahun ke kontrakannya untuk di lakukan penggeledahan yang di dampingi warga setempat sdr Ali Asman Harahap sekaligus pemilik kontrakan dan menemukan 1(satu) unit timbangan digital yg di gunakan pelaku WS (24) tahun Menimbang Sabu di ruang tamu.

Kasi Humas Iptu Arwansyah Batubara dalam kesempatan tersebut mengatakan sdr WS (24) tahun pelaku tindak pidana Narkoba Berhasil di tangkap Sat Narkoba Polres Padanglawas di Desa Tanjung, Kec Aek Nabara Kab Padanglawas.

Barang Bukti yang berhasil diamankan 1(satu) bungkus Plastik dibalut tisu Warna putih dan timah Rokok warna kuning Berisi narkotika jenis Sabu dengan Berat 1.09 gram,1( satu ) buah sendok plastik/Sendok Shabu,1(satu) buah HP android merk Redme warna biru dan
1 (satu) unit Timbangan Digital warna hitam.

"Saat ini pelaku berinisial WS (24) tahun dan barang bukti sudah kita amankan di sat Narkoba Polres Padanglawas untuk proses hukum selanjutnya serta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,kami Polres Padanglawas menghimbau kepada seluruh masyarakat Narkoba musuh bersama," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved