Breaking News

Penjelasan KPU Labura Perihal Paslon dari PDI Perjuangan yang Gagal Maju di Pilkada 2024

Plh Ketua KPU Labuhanbatu Utara, Darwin mengatakan, KPU Labura sudah melakukan perpanjangan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon

Editor: Jefri Susetio
istimewa
Plh Ketua KPU Labuhanbatu Utara, Darwin mengatakan, KPU Labura sudah melakukan perpanjangan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sesuai aturan yang berlaku. 

TRIBUNMEDAN.COM, AEKKENOPAN- Plh Ketua KPU Labuhanbatu Utara, Darwin mengatakan, KPU Labura sudah melakukan perpanjangan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sesuai aturan yang berlaku. 

"Perpanjangan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dilaksanakan pada 2 September 2024 sampai 4 September 2024," ujarnya. 

Ia menjelaskan, perpanjangan penerimaan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati itu sesuai peraturan KPU nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota.  

Baca juga: Potret Pegawai KPU Labura Bekerja di Tenda Darurat setelah Kantornya Hangus Terbakar

 

Lalu, keputusan KPU nomor 1229 tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon, dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota wakil walikota. 

"Jadi, pasangan calon Ahmad Rizal dan Darno sudah memohon pembukaan akses silon dan telah dibuka akses itu oleh KPU Labura pada pukul 20.58 WIB. Kemudian, pada tanggal 4 September 2024 sekira pukul 23.04 WIB, KPU Labura menerima pendaftaran bakal pasangan calon Ahmad Rizal dan Darno di Kantor KPU Labura," ujarnya. 

Akan tetapi, bakal pasangan calon Ahmad Rizal dan Darno tidak bisa memperlihatkan surat persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh gabungan partai politik peserta pemilu 2024. 

Dan, bakal pasangan calon yang sebelumnya dinyatakan sudah diterima sebagai syarat untuk mengusulkan pasangan calon lain. 

Namun, hingga 5 September 2024 pukul 02.45 WIB, LO bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati, Ahmad Rizal dan Darno tidak melakukan pengunggahan syarat pencalonan dan syarat calon di aplikasi silon paslon. 

"Setelah melalui pemeriksaan terhadap ata dan dokumen bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati atas nama Ahmad Rizal dan Darno, KPU Labura mengembalikan pendaftaran melalui model tanda pengembalian KWK," ungkapnya. 

(*) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved