Pilkada 2024

PDIP Tegaskan Tetap Mendukung Zahir sebagai Calon Bupati Batubara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan hasil pemeriksaan tes kesehatan terhadap calon Bupati Batubara Bara Zahir.

|
TRIBUN MEDAN/HO
Mantan Bupati Batubara yang juga calon Bupati Batubara pada Pilkada 2024, Zahir saat ikut tes kesehatan. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan hasil pemeriksaan tes kesehatan terhadap calon Bupati Batubara Bara Zahir yang dinyatakan memenuhi persyaratan. 

Merespon hal itu PDIP sebagai partai pengusung Zahir pun menyatakan akan terus mendukung maju mantan Bupati Batubara tersebut meski saat ini berstatus tersangka dan dalam penahanan Polda Sumut. 

"Untuk pencalonan Zahir, PDIP tidak ada opsi melakukan pergantian dan tetap akan maju melanjutkan proses yang ada," kata wakil ketua DPD PDIP Sumut Aswan Jaya kepada tribun, Jumat (6/9/2024). 

Aswan mengatakan, saat ini PDIP telah mengajukan permohonan penangguhan kepada Zahir yang ditahan Polda Sumut atas dugaan kecurangan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara. 

"Saat ini kita sudah ajukan penangguhan kepada Zahir yang disampaikan ke Polda Sumut," lanjut Aswan. 

Sebelumnya Zahir dijemput Polda Sumut pada pada Selasa (3/9/2024) menjelang subuh di rumahnya. 

PDIP menuding sikap Polda Sumut tak profesional dan mengangkangi instruksi Kapolri soal penundaan proses hukum kepada calon kepala daerah yang ikut maju di Pilkada. 

"Ya karena kita yakin ada unsur politik hukum didalam kasus Zahir karena itu kita akan maju terus mendukung Zahir agar dapat ikut Pilkada Batubara," lanjut Aswan. 

Sementara itu ketua KPU Sumut Agus Arifin menyampaikan terkait status Zahir yang ditetapkan sebagai tersangka telah diatur pemilu nomor 10 tahun 2016 dan PKPU 8 tentang pencalonan kepala daerah tidak ada larangan yang mengaturnya. 

"Dalam aturan hanya dituliskan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur wakil Gubernur bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota tahun 2024 juga tidak mengatur itu," kata Agus. 

"Artinya mendaftar sebagai calon kepala daerah masih bisa walau dia tersangka sebelum ada keputusan inkrah dari pengadilan tidak ada larangan mendaftar sebagai calon kepala daerah," sambung Agus. 

Meski telah ditahan pihak kepolisian, KPU tetap memasukkan nama Zahir sebagai calon Bupati Batubara untuk mengikuti proses dan tahapan selanjutnya. 

Soal apakah partai dapat melakukan pergantian kepada Zahir setelah ditahan, KPU sebut Agus masih melakukan kajian lebih jauh. 

Sebab sebut Agus tidak ada aturan yang mengatur pergantian calon kepala daerah lantaran berstatus tersangka, kecuali adanya keputusan inkrah pengadilan, atau tidak lolos tes kesehatan. 

"Kalau pergantian calon kepala daerah bisa dilakukan oleh partai politik karena dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan, berhalangan tetap seperti meninggal dunia dan dijatuhi sanksi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kalau masalah ditahan saat pencalonannya ini masih kita perlu kaji karena aturan seperti itu," lanjut dia. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved