Pilkada 2024

KPU Batubara Sebut Proses Pemilihan Terus Berjalan meski Zahir Ditahan Polda Sumut

Bakal calon Bupati Batubara, Zahir MAP diamankan oleh Polda Sumut terkait kasus pengadaan PPPK di pemerintah Kabupaten Batubara. 

|
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Ketua KPU Batubara menjelaskan telah menerima dua pendaftaran bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Batubara, Zahir - Aslam, dan Darwis - Oky, Rabu (28/8/2024). Berencana akan dilakukan pemeriksaan dan dilanjutkan ke tes kesehatan. (Alif Alqadri Harahap/tribun-medan.com) 

TRIBUN-MEDAN.com, LIMAPULUH - Bakal calon Bupati Batubara, Zahir MAP diamankan oleh Polda Sumut terkait kasus pengadaan PPPK di pemerintah Kabupaten Batubara

Zahir ditersangkakan dan telah ditahan oleh Polda Sumut beberapa waktu lalu, seusai melakukan tes kesehatan untuk maju sebagai kepala daerah. 

Menurut Ketua KPU Batubara, Erwin, penetapan tersangka dan ditahannya Zahir tidak menggugurkan pendaftaran dirinya sebagai calon kepala daerah di Kabupaten Batubara

"Kalau dari tes kesehatannya sudah keluar beberapa waktu lalu, di Batubara ada enam pasangan calon, dan keenamnya memenuhi syarat, dan salah satunya bapak Zahir MAP," kata Erwin kepada tribun-medan.com melalui jaringan telepon, Jumat (6/9/2024). 

Lanjutnya, sesuai dengan PKPU, ditetapkannya Zahir sebagai tersangka dan ditahan tidak akan merubah proses pendaftaran dan proses pemilihan. 

"Karena dalam PKPU itu, apabila sudah terpidana dan juga tidak memenuhi atau tidak lulus tes kesehatan maka dapat digantikan," jelasnya. 

Sedangkan Zahir, memenuhi syarat dan dinyatakan lulus dalam tes kesehatan yang dilakukan di RS Haji Kota Medan beberapa waktu lalu. 

"Sehingga, bisa saja nanti kami lakukan pleno dan bila kami teliti dan memenuhi syarat, maka akan kami tetapkan Zahir dalam kotak suara dan mengikuti kontestansi pemilihan kepala daerah ini," ungkapnya. 

Katanya, hal tersebut merupakan peraturan yang ada di Komisi Pemilihan Umum. Sebab, menurutnya, tindak pidana dan Pemilihan umum merupakan unsul yang berbeda. 

"Kalau KUHP, itu rananya kepolisian, sedangkan kalau Pemilihan itu ada di kami. Indonesia ini menganus azaz praduga tak bersalah, maka dari itu, ada tersangka, terdakwa dan terpidana. Saat inikan statusnya masih tersangka, maka belum inkrach dan memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga kami sah saja menetapkan bapak Zahir sebagai salah satu calon kanditat," katanya. 

Ia berharap, Pemilihan kepala daerah di Kabupaten Batubara berjalan lancar dan kondusif. Sebab, menurutnya, berbeda pilihan di pilkada adalah hal yang wajar dan tidak harus menjadi hal yang harus diperdebatkan. 

(cr2/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved