Kalapas Binjai Kunjungi BNN Kota Binjai, Perkuat Sinergi Cegah Narkoba

Dalam rangka memperkuat silaturahmi Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai, Anton Setiawan melakukan kunjungan kerja ke BNN Kota Binjai (5/9).

Editor: Ilham Akbar
Tribun Medan/HO
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai Kanwil Kemenkumham Sumut, Anton Setiawan, melakukan kunjungan kerja ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Binjai pada Kamis (05/09/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai, Anton Setiawan, melakukan kunjungan kerja ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Binjai pada Kamis (05/09/2024).

Kunjungan ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi dan meningkatkan sinergi antara kedua lembaga dalam upaya pencegahan dan penanggulangan peredaran narkoba.

Kalapas Anton Setiawan didampingi oleh Kasi Adm. Kamtib, Serikat Sembiring, dan Ka. KPLP, Pariaman Saragih. Mereka disambut hangat oleh Kepala BNN Kota Binjai, Ucok Ferry.

Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Anton menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari kolaborasi antara Lapas dan BNN untuk mengoptimalkan program rehabilitasi bagi narapidana yang terlibat kasus narkoba serta menguatkan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika (P4GN).

"Kunjungan ini merupakan wujud implementasi dari tiga kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini, pemberantasan narkoba, dan membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya," ujar Kalapas Anton.

Selain itu, Kalapas juga menegaskan komitmen Lapas Binjai dalam mendukung program pencegahan narkoba, menjadikan Lapas bukan hanya sebagai tempat pembinaan, tetapi juga sebagai lembaga yang turut berperan dalam menciptakan lingkungan bebas narkoba.

Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama serta penyerahan plakat penghargaan kepada Kepala BNN Kota Binjai sebagai simbol komitmen kerjasama yang kuat antara kedua lembaga.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved