Berita Viral

Daftar 34 Wanita Terima Suap Abdul Ghani Sampai Eks Gubernur Maluku Ogah Bayar Ganti Kerugian Negara

Inilah daftar 34 wanita penerima suap Abdul Ghani sampai eks Gubernur Maluku Utara itu ogah bayar ganti rugi dan salahkan orang yang menikmati uangnya

HO
Daftar 34 Wanita Terima Suap Abdul Ghani Sampai Eks Gubernur Maluku Ogah Bayar Ganti Kerugian Negara 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah daftar 34 wanita penerima suap Abdul Ghani eks Gubernur Maluku Utara.

Adapun nama 34 wanita yang menerima transferan dari Abdul Ghani Kasuba kini disorot kembali setelah eks Gubernur Maluku Utara itu ogah bayar ganti kerugian negara.

Seperti diketahui Abdul Ghani eks Gubernur Maluku ogah bayar ganti rugi Rp19 miliar.

Adapun Abdul Ghani Kasuba (AGK) tak mau mengakui menikmati uang suap sebesar Rp19 miliar.

Eks Gubernur Maluku Abdul Ghani Kasuba mengatakan uang Rp19 miliar itu dinikmati orang lain.

Kini nama-nama 34 wanita cantik yang menerima transferan uang dari Abdul Ghani Kasuba dkembali iungkap.

Dalam persidangan terbaru, terungkap 34 gadis cantik menerima transferan uang mencapai miliaran rupiah dari eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, yang kini telah dinyatakan sebagai terpidana korupsi.

Di antara penerima transferan tersebut, terdapat berbagai profesi, mulai dari mahasiswa, pramugari, hingga model.

Sebanyak 34 wanita tersebut menerima uang dengan jumlah yang berbeda-beda.

Terungkap di persidangan daftar nama 35 wanita yang pernah dan kerap terima uang dari Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK). (Kolase Tribun Medan)
Terungkap di persidangan daftar nama 35 wanita yang pernah dan kerap terima uang dari Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK). (Kolase Tribun Medan) (Kolase Tribun Medan)

Namun ada satu nama yang menjadi sorotan dengan menerima uang dari Abdul Ghani sebanyak Rp1,6 miliar.

Salah satu nama yang mencuat adalah Elia Bachdim, anggota DPRD Halmahera Barat, yang diketahui bertugas sebagai penyedia gadis cantik untuk Abdul Gani Kasuba.

Informasi mengenai transferan dari Abdul Gani Kasuba kepada sejumlah gadis cantik ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara tersebut di Pengadilan Negeri Ternate pekan ini.

Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa Abdul Gani Kasuba secara diam-diam mengirimkan uang puluhan juta rupiah kepada para wanita tersebut.

Bahkan, pada sidang lanjutan yang digelar Kamis (1/8/2024), terungkap bahwa AGK mentransfer uang hingga Rp 1 miliar kepada seorang mahasiswi kedokteran berparas cantik bernama Maria Jesika.

Tidak hanya itu, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (1/8/2024), juga terungkap nama-nama pramugari dan finalis Puteri Indonesia Maluku Utara yang pernah menerima uang dari eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Para wanita cantik itu ada yang berprofesi mahasiswi, pegawai bank, pramugari, hingga mantan Puteri Indonesia perwakilan Maluku Utara.

Mereka adalah Mantan Puteri Indonesia perwakilan Maluku Utara Gusti Chairunnysa Kusumayuda dan Pegawai Bank bernama Wiwin Nurlinda Tan

Runny bersaksi pada sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (31/7/2024) via zoom.

Sementara Wiwin hadir dalam persidangan pada Kamis (25/7/2024) lalu.

Baca juga: Senyum Tipis Kaesang Pangarep Disinggung Soal Jet Pribadi dan KPK, Kemunculannya Jawab Teka-teki

Baca juga: Zahir, Eks Bupati Batubara Ditangkap Jam 3 Pagi, PDI Perjuangan: Kayak Penjahat Kelas Kakap, Teroris

Majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, membeberkan 34 nama wanita yang menerima aliran uang puluhan juta rupiah dari AGK berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari KPK.

Berikut Daftar Nama-nama Wanita Tersebut:

- Tika Mutiara Pertiwi

- Suryani Abubakar

- Kamaria Yesika

- Kesukami Siraju

- Ukira Japati

- Yolviani Juliandra

- Eliya Gabrina Bachmid

- Olka Andriani

- Cahya Witiarti

- Nia Aditya Sugrahman

- Nurmaning Abubakar

- Radina Mawar Trimanti

- Rahmawati

- Gusti Chairunnysa Kusumayuda

- Apriyanti Stela Sihayat

- Susi Karyanti

- Desi

- Siti Aisya

- Sabrina Natikolo

- Wita Widya Ningsi

- Cubsara Nabila Wiwin Nurlinda Tan

- Nokia Saraspati

- Risa Susi Rahayu

- Safira Faradilla Ahbar Al Ahamid

- Ofairan Fadlauhub

- Epi Sidarti

- Yorfani Yolanda Lia

- Siti Lumaja

- Mutia Halima Kusaida

- Putri Nurul Yuliyani

- Badaria Hj Faid

- Yasinta Candi Tianigro

- Nita Amelia

- Nendia Heltina Sulaiman

Baca juga: UMKM Binaan BRI, MINIMIZU Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024

Baca juga: Detik-detik Pria Serobot Antrean Nyaris Dihajar di SPBU, Malah Nyolot Ditegur: Yang Lain Gak Marah

Eks Gubernur Maluku Salahkan Orang Nikmati Uangnya

Sebelumnya diberitakan, Eks Gubernur Maluku Abdul Ghani Kasuba mengatakan uang Rp19 miliar itu dinikmati orang lain.

Sehingga ia hanya bersedia untuk mengganti kerugian negara Rp90 miliar terkait kasus korupsi suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur.

Diketahui, selain dituntut hukuman 9 tahun penjara, Abdul Ghani dituntut jaksa penuntut umum membayar uang pengganti sebesar Rp 109 miliar. U

Uang tersebut merupakan uang suap dan gratifikasi yang diterimanya selama menjabat Gubernur Maluku Utara (Malut).

Abdul Ghani melalui kuasa hukumnya menyebut uang Rp 19 miliar tersebut dinikmati orang lain yang memanfaatkan nama Abdul Ghani.

"Dia (AGK) sampaikan uang pengganti bukan Rp 109 miliar. Karena ada Rp 19 miliar tidak dinikmati oleh Abdul Ghani Kasuba.

Jadi Rp 109 miliar dikurangi Rp 19 miliar sekitar Rp 90 miliar (saja) yang diakui.

Selebihnya Rp 19 miliar tidak diakui gitu," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Rio Veronika Putra di Pengadilan Negeri Tipikor Ternate, dilansir Tribun-medan.com, Rabu (4/9/2024).

Abdul Ghani dituntut 9 tahun penjara dan harus membayar uang pengganti Rp 109 miliar terkait kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur.

Rio menyebut, meski Abdul Ghani hanya mengakui Rp 90 miliar, namun jaksa berpendapat uang yang masuk ke ajudan, langsung diberikan ke orang lain yang masih berkaitan erat dan berkepentingan dengan Abdul Ghani.

"Nah, itu nanti akan kami tanggapi lengkapnya minggu depan di replik kami. Itu saja, terus kemudian diminta di tuntutannya, diputusannya nanti uang penggantinya (diminta) sesuai hitungannya penasihat hukum," jelas Rio.

Selain itu, Abdul Ghani juga meminta keringanan hukuman. Sebab, jaksa menuntut Abdul Ghani dengan hukuman badan selama 9 tahun.

Jaksa menganggap wajar permintaan itu, karena semua terdakwa pasti akan melakukannya.

"Keringanan hukuman, semua pasti minta keringanan hukuman. Mereka berharap hukumannya dikurangi yang kami tuntutan 9 (tahun).

Kami akan tanggapi lebih lengkapnya di minggu depan ya," ungkap dia.

Sebelumnya, pada sidang Jumat (30/8/2024), Abdul Ghani melalui pengacaranya Hairun Rizal, menolak dibebankan uang pengganti sebesar Rp 109 miliar sesuai tuntunan jaksa. Karena sebesar Rp 19 miliar tidak diakui dan merasa tidak pernah dinikmatinya.

Abdul Ghani mengatakan, jika uang tersebut dinikmati oleh orang lain, di antaranya saksi Wahidin Tahmid bersama istrinya Grayu Gabriel Sambow.

Dalam kesaksiannya, mereka mengakui telah memanfaatkan Abdul Ghani untuk dapat manfaat keuangan sebesar Rp 3.402.000.000.

Uang tersebut oleh para saksi dibelikan sejumlah aset berupa mobil, tanah dan bangunan.

Kemudian, kata Hairun, kesaksian keterangan Risman Kamarullah Tomaito yang merupakan Sespri Abdul Ghani, bahwa permintaan uang kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara adalah inisiatif sendiri bukan atas perintah Abdul Ghani.

Menurut Hairun, kliennya juga membantah pernah menerima setiap uang melalui saksi Saifuddin Juba dan Daud Ismail.

"Sehingga dana sebesar Rp 4.500.000.000, tidak sepenuhnya dibebankan kepada terdakwa sebagai penerimaan suap dan gratifikasi," kata Hairun.

Selanjutnya, uang Rp 2.500.000.000 pemberian dari Romo Nitiyudo Wachjo alias Hi Robert adalah untuk penanganan Covid-19. Dipergunakan untuk pembelian ventilator dan alat pelindung diri.

Hairun juga mengatakan tuntutan jaksa tidak terbukti secara utuh dan menyeluruh dan presisi. Karena total uang Rp 109.056.827.000 dengan nilai tersebut masih harus didalami dan dipilih secara detail. Baik dari sisi pemberi, penampungan dan penerima.

"Berdasarkan pembuktian tersebut, tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada terdakwa sebagai penerimaan suap dan gratifikasi," jelas Hairun.

(*/tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved