Pilkada 2024

Pemeriksaan Kesehatan Dua Bapaslon di Samosir Sudah Selesai, Ketua KPUD Sebut Sudah Terima Hasil

Dua bapaslon yang mendaftar ke KPUD Samosir telah menjalani pemeriksaan kesehatan (rikes) sejak tanggal 30 Agustus hingga 2 September 2024.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MAURITS PARDOSI
Kantor KPUD Samosir. 

TRIBUN-MEDAN.com, SAMOSIR - Dua bapaslon yang mendaftar ke KPUD Samosir telah menjalani pemeriksaan kesehatan (rikes) sejak tanggal 30 Agustus hingga 2 September 2024.

Ketua KPUD Samosir Vincent Sitinjak menjelaskan, pihaknya sudah menerima hasil rikes tersebut.

"Dua bapaslon di Samosir telah melakukan pemeriksaan kesehatan (rikes) pada tanggal 30 hingga 31 Agustus 2024 lalu. Untuk hasilnya sudah kita terima dan itu belum kita buka," tutur Ketua KPUD Samosir Vincent Sitinjak, Rabu (4/9/2024). 

"Pemeriksaan kesehatannya kemarin itu di RS Adam Malik," tambahnya.

Selanjutnya, ia menyoal berkas persyaratan calon yang telah mendaftarkan ke KPUD.

"Sejak tanggal 30 Agustus sudah pemeriksaan berkas sebenarnya. Hasilnya nanti, kita sampaikan kepada parpol, apa saja yang perlu diperbaiki. Sejauh amatan kita, berkas-berkas itu hanya perlu perbaikan sedikit saja," terangnya. 

"Penetapan tanggal 22 September 2024. Esok harinya akan ada pencabutan nomor urut," sambungnya.

Secara detail, ia memberikan tahapan pendaftaran hingga penetapan pasangan calon (paslon).

1. Pemeriksaan kesehatan sejak tanggal 27 Agustus hingga 2 September 2024.

2. Penelitian persyaratan administrasi calon sejak tanggal 29 Agustus hingga 4 September 2024.

3. Pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPUD Samosir sejak tanggal 5  hingga 6 September 2024.

4. Perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh parpol peserta pemilu atau gabungan parpol atau peserta jalur perseorangan ke KPUD sejak tanggal 6 hingga 8 September 2024.

5. Penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon danpenelitian dokumen syarat calon pengganti oleh KPUD sejak tanggal 6 hingga 14 September 2024.

6. Pemberitahuan dan pengumuman hasil persyaratan administrasi calon oleh KPUD sejak tanggal 13 hingga 14 September 2024.

7. Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan paslon sejak tanggal 15 hingga 21 September 2024.

8. Penetapan paslon pada tanggal 22 September 2024

9. Pengundian dan pengumuman nomor urut paslon pada tanggal 23 September 2024.

(cr3/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved