Pilkada 2024

KPU Diminta Coret Calon Bupati Tapsel Doli-Bukhori karena Tak Hadir Pemeriksaan Kesehatan

Calon wakil Bupati Tapanuli Selatan Ahmad Bukhori tidak hadir dalam pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum .

|
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Irwansyah Nasution saat diwawancarai beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Calon wakil Bupati Tapanuli Selatan Ahmad Bukhori tidak hadir dalam pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum sejak 29 Agustus dan 2 September 2024 lalu. 

Dalam pemeriksaan kesehatan itu, hanya Doli Pasaribu yang hadir sementara Ahmad Bukhori tak hadir. 

Ketidakhadiran Bukhori pun direspon oleh Irwansyah Nasution kuasa hukum masyarakat Tapsel yang beberapa waktu lalu melaporkan Doli dan Bukhori atas dugaan pemalsuan dokumen dukungan masyarakat sebagai calon Bupati jalur perseorangan. 

Dia meminta agar KPU Tapanuli Selatan mencoret nama keduanya karena dianggap tidak memenuhi syarat sebagai pasangan bakal calon pasangan Bupati.

"Yang kami tau, dia tidak hadir dalam riksa kesehatan, tanpa alasan yang jelas kita minta agar dibuat TMS," katanya, Rabu, (4/9/2024).

Irwansyah menjelaskan pemeriksaan kesehatan 29 Agustus - 2 September 2024 merupakan satu tahapan yang harus dijalani setiap pasangan calon kepala daerah.

"Dalam kasusnya Ahmad Bukhori, tidak diketahui ketidakhadirannya dalam tes tersebut dikarenakan alasan apa. Karena dalam Keputusan KPU 1229 tahun 2024, setiap pasangan calon harus menandatangani dokumen sesuai form yang telah disiapkan KPU, setelah menjalani tahapan yang dilalui," lanjut dia. 

Selain itu lanjut Irwansyah, pada masa pendaftaran calon Bupati Tapsel kemarin, Ahmad Bukhori juga tidak hadir di Kantor KPU Tapsel untuk mendaftar sebagai Paslon di Pilkada Tapsel. Ia diwakili dengan surat keterangan.

Padahal sebutnya, dalam Keputusan KPU 1229 tahun 2024, Bab III, huruf B, angka 1 disebut KPU harus memastikan kehadiran pimpinan partai politik, pasangan calon dan pasangan calon perseorangan dengan meminta bantuan tim helpdesk, dengan cara melakukan panggilan video call.

"Pertanyaannya, apakah KPU Tapsel melakukan langkah verifikasi video call tersebut, terhadap Ahmad Bukhori," tanya Irwansyah. 

"Kalau dinyatakan tak lolos syarat kesehatan, harus berdasarkan rekomendasi tim medis yang ditunjuk KPU. Sementara Ahmad Bukhori tidak hadir dalam tes kesehatan. Sudahlah, tegakkan saja aturan. Jangan sakiti masyarakat Tapsel. Pilkada harus berjalan sesuai hukum yang berlaku," tutupnya.

Ketua KPU Tapsel yang dikonfirmasi tribun-medan, tak menjawab soal ketidakhadiran Ahmad Bukhori saat tes kesehatan dan pendaftaran calon Bupati. 

Terpisah, Koordinator Hukum dan Pencegahan Bawaslu Tapsel Vernando Aruan membenarkan bila Ahmad Bukhori tak hadir dalam tes kesehatan. 

"Memang Buchori tak hadir dalam pemeriksaan kesehatan, namun ada surat yang disampaikan oleh yang bersangkutan termasuk kepada Bawaslu Tapsel," kata dia. 

Berdasarkan surat tersebut, Buchori menjelaskan bila tak hadir karena dalam perawatan di rumah sakit Gatot Subroto, Jakarta. 

"Dari surat itu yang bersangkutan sedang dirawat di rumah sakit Gatot Subroto, Jakarta. Dalam kondisi sakit," sambungnya. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter  dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved