Berita Viral

Abdul Ghani Ogah Bayar Ganti Rugi Rp19 Miliar, Eks Gubernur Maluku Salahkan Orang Nikmati Uangnya

Abdul Ghani eks Gubernur Maluku ogah bayar ganti rugi Rp19 miliar dan mengaku uang itu dinikmati orang lain

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Sosok Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Maluku Utara Doyan Main Cewek, Sehari Dilayani 3 Wanita Cantik 

TRIBUN-MEDAN.COMAbdul Ghani eks Gubernur Maluku ogah bayar ganti rugi Rp19 miliar.

Adapun Abdul Ghani Kasuba (AGK) tak mau mengakui menikmati uang suap sebesar Rp19 miliar.

Eks Gubernur Maluku Abdul Ghani Kasuba mengatakan uang Rp19 miliar itu dinikmati orang lain.

Sehingga ia hanya bersedia untuk mengganti kerugian negara Rp90 miliar terkait kasus korupsi suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur.

Diketahui, selain dituntut hukuman 9 tahun penjara, Abdul Ghani dituntut jaksa penuntut umum membayar uang pengganti sebesar Rp 109 miliar. U

Uang tersebut merupakan uang suap dan gratifikasi yang diterimanya selama menjabat Gubernur Maluku Utara (Malut).

Abdul Ghani melalui kuasa hukumnya menyebut uang Rp 19 miliar tersebut dinikmati orang lain yang memanfaatkan nama Abdul Ghani.

"Dia (AGK) sampaikan uang pengganti bukan Rp 109 miliar. Karena ada Rp 19 miliar tidak dinikmati oleh Abdul Ghani Kasuba.

Jadi Rp 109 miliar dikurangi Rp 19 miliar sekitar Rp 90 miliar (saja) yang diakui.

Selebihnya Rp 19 miliar tidak diakui gitu," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Rio Veronika Putra di Pengadilan Negeri Tipikor Ternate, dilansir Tribun-medan.com, Rabu (4/9/2024).

Abdul Ghani dituntut 9 tahun penjara dan harus membayar uang pengganti Rp 109 miliar terkait kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur.

Baca juga: KAESANG Tidak Siap Mental karena Dibanding-bandingkan dengan Paus yang Mempraktikkan Hidup Sederhana

Baca juga: Maju di Pilkada Toba, Effendi Napitupulu Resmi Mengundurkan Diri Sebagai Ketua DPRD

Rio menyebut, meski Abdul Ghani hanya mengakui Rp 90 miliar, namun jaksa berpendapat uang yang masuk ke ajudan, langsung diberikan ke orang lain yang masih berkaitan erat dan berkepentingan dengan Abdul Ghani.

"Nah, itu nanti akan kami tanggapi lengkapnya minggu depan di replik kami. Itu saja, terus kemudian diminta di tuntutannya, diputusannya nanti uang penggantinya (diminta) sesuai hitungannya penasihat hukum," jelas Rio.

Selain itu, Abdul Ghani juga meminta keringanan hukuman. Sebab, jaksa menuntut Abdul Ghani dengan hukuman badan selama 9 tahun.

Jaksa menganggap wajar permintaan itu, karena semua terdakwa pasti akan melakukannya.

"Keringanan hukuman, semua pasti minta keringanan hukuman. Mereka berharap hukumannya dikurangi yang kami tuntutan 9 (tahun).

Kami akan tanggapi lebih lengkapnya di minggu depan ya," ungkap dia.

Sebelumnya, pada sidang Jumat (30/8/2024), Abdul Ghani melalui pengacaranya Hairun Rizal, menolak dibebankan uang pengganti sebesar Rp 109 miliar sesuai tuntunan jaksa. Karena sebesar Rp 19 miliar tidak diakui dan merasa tidak pernah dinikmatinya.

Abdul Ghani mengatakan, jika uang tersebut dinikmati oleh orang lain, di antaranya saksi Wahidin Tahmid bersama istrinya Grayu Gabriel Sambow.

Dalam kesaksiannya, mereka mengakui telah memanfaatkan Abdul Ghani untuk dapat manfaat keuangan sebesar Rp 3.402.000.000.

Uang tersebut oleh para saksi dibelikan sejumlah aset berupa mobil, tanah dan bangunan.

Kemudian, kata Hairun, kesaksian keterangan Risman Kamarullah Tomaito yang merupakan Sespri Abdul Ghani, bahwa permintaan uang kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara adalah inisiatif sendiri bukan atas perintah Abdul Ghani.

Menurut Hairun, kliennya juga membantah pernah menerima setiap uang melalui saksi Saifuddin Juba dan Daud Ismail.

"Sehingga dana sebesar Rp 4.500.000.000, tidak sepenuhnya dibebankan kepada terdakwa sebagai penerimaan suap dan gratifikasi," kata Hairun.

Selanjutnya, uang Rp 2.500.000.000 pemberian dari Romo Nitiyudo Wachjo alias Hi Robert adalah untuk penanganan Covid-19. Dipergunakan untuk pembelian ventilator dan alat pelindung diri.

Hairun juga mengatakan tuntutan jaksa tidak terbukti secara utuh dan menyeluruh dan presisi. Karena total uang Rp 109.056.827.000 dengan nilai tersebut masih harus didalami dan dipilih secara detail. Baik dari sisi pemberi, penampungan dan penerima.

"Berdasarkan pembuktian tersebut, tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada terdakwa sebagai penerimaan suap dan gratifikasi," jelas Hairun.

Baca juga: SOSOK Alice Guo, Eks Wali Kota di Filipina Buron Diduga Mata-Mata Cina, Ditangkap di Tangerang

Baca juga: SEPAK TERJANG Silfester Matutina, Relawan Jokowi Ribut dengan Rocky Gerung, Wakil Ketua TKN Prabowo

KPK akan Sita Semua Aset AGK

Disisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menyita semua aset milik terdakwa Abdul Ghani Kasuba (AGK) mantan Gubernur Maluku Utara.

Hal ini disampaikan JPU KPK, saat membacakan tuntutan dalam sidang dengan terdakwa AGK yang dipimpin ketua Majelis Hakim, Kadar Noh didampingi empat hakim anggota, pada Kamis (22/8/2024).

AGK dituntut 9 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi.

JPU KPK menyatakan, harta benda milik terdakwa AGK itu disita untuk membayar uang pengganti kasus dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan terdakwa senilai Rp107 miliar dan 90 ribu USD.

“Uang pengganti itu, paling lama harus dibayar terdakwa terhitung 1 bulan setelah sidang putusan,” ungkap JPU, Jumat (23/8/2024).

Baca juga: Sosok Johanes Abiyoso, Pacar Nabila R yang Diduga Selingkuh dengan Laras Gartiana Dihujat Warganet

JPU juga menyatakan, jika harta benda milik terdakwa AGK yang disita dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti masih tidak tercukupi, maka digantikan dengan kurangan selama 5 tahun penjara.

“Kalau tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara 5 tahun,” katanya.

Sejumlah uang yang diterima terdakwa AGK dalam kasus dugaan suap ini, terhitung sejak 2019 sampai 2023. 

Uang tersebut, diberikan sejumlah orang mulai dari kontraktor hingga pejabat Pemprov Maluku Utara secara cash maupun transfer ke sejumlah rekening milik ajudan AGK, termasuk Ramadhan Ibrahim yang juga jadi terdakwa. 

“Setelah sidang dengan agenda tuntutan JPU ditutup, sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan, Jumat (30/8) dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa,” pungkasnya.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

 

 

 

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved