Sumut Terkini

Wali Kota Susanti Siap Cuti Ikuti Arahan Mendagri, Usai Kembali Calonkan Diri di Pilkada Siantar

Sebagaimana yang tertuang dalam SE tersebut, Gubernur dan Wakil Gubernur; Bupati dan Wakil Bupati

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
HO
Kabag Tapem Setdako Pematangsiantar, Hendra Simamora (baju hitam)  

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kabag Tapem Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar, Hendra Simamora menyampaikan bahwa pimpinannya, Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani siap melaksanakan cuti sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri yang dikeluarkan pada 30 Agustus 2024 kemarin. 

Sebagaimana diketahui, Kemendagri melalui surat nomor :100.2.1.3/4204/SJ menegaskan kepala daerah untuk melaksanakan cuti luar tanggungan negara bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah serta pengusulan penjabat sementara. 

"Iya, Bu wali sudah sepakat cuti. Karena memang ini instruksi untuk semua kepala daerah. Kami pekan ini akan koordinasi ke Kemendagri untuk terkait cuti ini. Apakah sesuai jadwal PKPU ataukah sifatnya situasional saat kampanye," kata Hendra, Selasa (3/9/2024). 

"Kalau melihat SE ini memang harus cuti. Bu Wali juga sangat taat asas untuk mengikuti SE ini," lanjut Mantan Kabag Ekonomi Setdako Pematangsiantar tersebut. 

Sebagaimana yang tertuang dalam SE tersebut, Gubernur dan Wakil Gubernur; Bupati dan Wakil Bupati; serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait jabatannya. 

Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat 2 Permendagri Nomor 74 Tahun 2016, maka cuti di Luar Tanggungan Negara kepada Bupati dan Wakil Bupati; Wali Kota dan Wakil Wali Kota paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon. 

Selanjutnya ketentuan pasal 4 Permendagri Nomor 74 Tahun 2016, akan ditunjuk Penjabat Sementara (Pjs) terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur; Bupati dan Wakil Bupati; serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi. 

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved