Pilkada 2024

Oknum ASN Dilaporkan ke Bawaslu terkait Netralitas ASN

Seorang oknum ASN di Kota Tanjungbalai dikabarkan dilaporkan terkait ketidaknetralan selama masa pemilihan kepala daerah. 

|
Freepik
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.COM, Tanjungbalai - Seorang oknum ASN di Kota Tanjungbalai dikabarkan dilaporkan terkait ketidaknetralan selama masa pemilihan kepala daerah. 

Oknum ASN berinisial F tersebut dilapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan Kenetralitasan ASN. 

Menurut Pelapor, Ashari Munthe, laporan tersebut dibuatnya Senin (2/9/2024). Katanya, laporan itu bersumber dari hasil temuannya. 

"Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (28/8/2024) lalu, dari iring-iringan yang saya lihat, ada seorang oknum ASN yang ikut menyemarakan pendaftaran salah seorang pasangan calon Wali Kota," kata Ashari, Selasa (3/9/2024). 

Lanjutnya, selain oknum ASN, oknum ada lima orang oknum tenaga honorer lainnya turut dilaporkan ke Bawaslu. 

"Yang pertama kami meminta agar Bawaslu memeriksa enam orang oknum tersebut. Kemudian, beri tindakan terkait oknum yang diduga dengan sengaja mengikuti politik praktis," kata Ashari. 

Sementara, Kordinator divisi hukum, pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Tanjungbalai, Nazmi Hidayat membenarkan laporan tersebut. 

Menurutnya, laporan tersebut sedang di proses oleh divisi sengketa pemilu Bawaslu Tanjungbalai.

"Laporannya ada dua kalau tidak salah. Saat ini masih ditanyai oleh divisi sengketa pemilu, dan saat ini juga sedang dalam penelitian tim," ujar Nazmi singkat melalui pesan singkat Whatsapp. 

(cr2/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved