Berita Viral
HUBUNGAN Gelap Ibu di Sumenep dan Kepsek Terbongkar, Serahkan Putrinya Dicabuli Selingkuhannya
Motif dari E melakukan hal tersebut adalah untuk mendapatkan uang serta dijanjikan dibelikan motor Vespa matic oleh J.
TRIBUN-MEDAN.com - Hubungan gelap ibu di Sumenep dan kepala sekolah terbongkar.
Ia menyerahkan putrinya dicabuli selingkuhannya.
Inilah kabar terbaru soal pencabulan yang menimpa siswi SD berinisial T (13) di Sumenep, Jawa Timur.
Baca juga: Nasib Driver Ojol di Depok yang Hina dan Maki Pegawai Kafe Penyandang Disabilitas Saat Ambil Makanan
Diketahui, T ini dicabuli oleh seorang pria bernama J (41) yang merupakan seorang kepala sekolah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sumenep.
Ibu korban, E (41) juga jadi orang yang mengantarkan T untuk dicabuli oleh J.
Fakta baru pun terungkap, ternyata E yang juga seorang guru ini menjalin hubungan gelap dengan J.
"Ibu kandung korban yakni E tengah memiliki hubungan khusus atau selingkuh dengan J oknum kepsek." ujar Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dikutip Tribun-medan.com dari Tribunnews.com.
Baca juga: Berkendara Nyaman, Pastikan Barang Ini Ada di Bagasi Motor Kesayangan
Mengutip Kompas.com, E juga sudah mengakui perbuatannya bahwa telah menyuruh korban untuk melakukan persetubuhan dengan J.
Fakta baru pun terungkap, ternyata E yang juga seorang guru ini menjalin hubungan gelap dengan J.
"Ibu kandung korban yakni E tengah memiliki hubungan khusus atau selingkuh dengan J oknum kepsek." ujar Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Mengutip Kompas.com, E juga sudah mengakui perbuatannya bahwa telah menyuruh korban untuk melakukan persetubuhan dengan J.
Motif dari E melakukan hal tersebut adalah untuk mendapatkan uang serta dijanjikan dibelikan motor Vespa matic oleh J.
Kini E dijerat Pasal 2 Ayat (1),(2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) Undang-undang Noṃor 17 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Noṃor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Diwartakan sebelumnya, AKP Widiarti menjelaskan awal mula kasus pencabulan ini terjadi.
Pada Februari 2024 lalu, E mengajak korban untuk ke rumah J.
Ajakan tersebut adalah untuk melakukan sebuah ritual mensucikan.
Baca juga: PON Sumut Pecahkan Rekor MURI Ini, Agus Fatoni Resmikan Venue yang Dibangun dan Renovasi
Saat di rumah J, korban diminta ibu kandungnya untuk masuk ke dalam rumah J.
Sementara ibu kandungnya menunggu di luar rumah.
Pencabulan tersebut berlanjut hingga Juni 2024 yang berlokasi di sebuah hotel di wilayah Surabaya.
Di hotel tersebut, persetubuhan dilakukan J sebanyak tiga kali.
Baca juga: Berkendara Nyaman, Pastikan Barang Ini Ada di Bagasi Motor Kesayangan
Aksi pencabulan ini akhirnya ketahuian oleh P, ayah kandung korban pada Senin (26/8/2024).
P mengetahui hal tersebut setelah korban bercerita padanya.
Tak tinggal diam, P pun langsung melaporkan kasus ini ke polisi.
Dengan sigap, J ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari P.
J pun mengakui perbuatannya terhadap T.
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/HUBUNGAN-Gelap-Ibu-di-Sumenep-dan-Kepsek-Terbongkar-Serahkan-Putrinya-Dicabuli-Selingkuhannya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.