Polres Pematangsiantar

Berulah, Residivis Narkotika di Sekitar Rumah Potong Ditangkap Satnarkoba Polres Pematangsiantar

atuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang residivis narkotika berinisial JHT alias G (39) di depan Eks Rumah Potong, Jalan Nias

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Residivis narkotika berinisial JHT alias G (39) diamankan Satnarkoba Polres Pematangsiantar di depan Eks Rumah Potong, Jalan Nias, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Jumt (30/8/2024) lalu. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang residivis narkotika berinisial JHT alias G (39) di depan Eks Rumah Potong, Jalan Nias, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Jumat (30/8/2024) lalu. 

Penangkapan dilakukan pada pukul 13.30 WIB setelah menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, menjelaskan bahwa dari tersangka ditemukan barang bukti berupa satu dompet merah kecil yang berisi 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,13 gram, satu unit handphone merek Poco warna biru, uang sebesar Rp725.000,00, dan satu plastik kresek warna kuning berisi empat bungkus plastik klip kosong. 

"JHT alias G mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Tersangka yang merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu dan telah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan pada tahun 2019 di PN Simalungun, kini kembali diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut,"ujarnya.(jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved