TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang residivis narkotika berinisial JHT alias G (39) di depan Eks Rumah Potong, Jalan Nias, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Jumat (30/8/2024) lalu.
Penangkapan dilakukan pada pukul 13.30 WIB setelah menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, menjelaskan bahwa dari tersangka ditemukan barang bukti berupa satu dompet merah kecil yang berisi 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,13 gram, satu unit handphone merek Poco warna biru, uang sebesar Rp725.000,00, dan satu plastik kresek warna kuning berisi empat bungkus plastik klip kosong.
"JHT alias G mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Tersangka yang merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu dan telah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan pada tahun 2019 di PN Simalungun, kini kembali diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut,"ujarnya.(jun-tribun-medan.com).