Polres Pelabiuhan Belawan

Polsek Belawan Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Polsek Belawan berhasil menangkap Eka Syahputra (38) warga Belawan Sicanang, pada Kamis (29/8/2024).

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Polsek Belawan berhasil menangkap Eka Syahputra (38) warga Belawan Sicanang, pada Kamis (29/8/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, PELABUHAN BELAWAN-Polsek Belawan berhasil menangkap Eka Syahputra (38) warga Belawan Sicanang, pada Kamis (29/8/2024).

Eka terlibat kasus pencurian sepeda motor Honda Vario BK 6762 AKV.

Pencurian ini terjadi pada 20 Agustus 2024 di Lingkungan XVI, Kelurahan Belawan Sicanang. 

Kapolsek Belawan AKP Ponijo, SIP., menjelaskan bahwa pada hari kejadian, korban meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci dan pergi ke warung milik ibunya.

"Ketika korban kembali, rumahnya sudah dalam keadaan terbuka dan sepeda motor hilang,"ujarnya.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Eka Syahputra berdasarkan informasi yang diperoleh.

Dalam pemeriksaan, Eka mengaku bahwa ia mencuri sepeda motor tersebut bersama temannya, Hendrik, yang masih dalam pengejaran.

Eka membuka pintu rumah korban menggunakan kunci duplikat yang dibuat tanpa sepengetahuan korban.

Sepeda motor tersebut kemudian dijual oleh Hendrik seharga Rp. 3.000.000,- di Hamparan Perak, dengan masing-masing pelaku mendapatkan bagian Rp. 1.500.000,-.

Saat ini, Eka Syahputra sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan Hendrik masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Polsek Belawan berharap penangkapan ini dapat mengurangi angka kriminalitas di wilayah tersebut dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada.(jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved