Polres Tebingtinggi Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi, Dua Pelaku Ditangkap

Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi pada Rabu dini hari (21/8/2024).

|
Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Tampubolon saat pelaksanaan press release, Jumat (30/8/2024) 

TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi pada Rabu dini hari (21/8/2024).

Hal ini seperti dalam keterangan Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Tampubolon saat pelaksanaan press release, Jumat (30/8/2024), menjelaskan bahwa petugas Sat Resnarkoba berhasil membekuk dua orang pelaku berinisial E dan SG yang merupakan penduduk Kota Tanjungbalai.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diberikan masyarakat kepada personel Polres Tebingtinggi terkait adanya pengiriman narkoba dari Kota Tanjung Balai melalui Jalan Lintas Sumatera Ledong Timur, Kabupaten Asahan dengan menggunakan satu unit sepeda motor Pcx tanpa plat kenderaan.

"Saat dilakukan pemeriksaan di TKP, petugas berhasil mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10 Kg dan pil ekstasi sebanyak 30 ribu butir serta sepucuk senjata airgun", kata Kapolres.

Baca juga: Polres Pematangsiantar Tingkatkan Patroli Malam Hari

Menurutnya, dari hasil interogasi dilapangan, kedua pelaku mengaku barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi tersebut didapat dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan.

"Masih kami lakukan pendalaman terhadap kasus ini, dan tidak menutup kemungkingan merupakan jaringan internasional Malaysia Sumatra", sambung Kasat Resnarkoba AKP Winugraha Paramaartha.

Dan terhadap kedua pelaku akan dipersangkakan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidanan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Tampak hadir dalam kegiatan Wakapolres Tebingtinggi Kompol Slamet Riyadi, Kasat Resnarkoba AKP Wisnugraha Paramaartha, Kasi Humas AKP Agus Arianto, Kanit Resnarkoba dan personel Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved