Pilkada 2024
Bawaslu Asahan Beberkan 4 Kategori Pelanggaran pada Pilkada yang Harus Diperhatikan
Beberapa wilayah di Sumatera Utara memperpanjang pendaftaran calon kepala daerah dan sebagian lainnya telah menutup pendaftaran di Pilkada 2024.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Beberapa wilayah di Sumatera Utara memperpanjang pendaftaran calon kepala daerah dan sebagian lainnya telah menutup pendaftaran di Pilkada 2024.
Seperti Asahan, yang berencana akan kembali membuka pendaftaran bagi calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan periode 2025-2030.
Tak hanya pendaftaran, namun ada beberapa yang patut diperhatikan bagi calon kepala daerah. Satu di antaranya yaitu hal yang tidak boleh dilakukan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Asahan, Paringgonan Siregar menjelaskan ada empat kategori pelanggaran di Pilkada.
"Ada empat macam pelanggaran yang dilakukan di Pilkada. Yang pertama pelanggaran Administrasi, Etika, pelanggaran pidana pemilu, dan perundang-undangan lainnya," kata Paringgonan, Sabtu (31/8/2024).
Lanjutnya, pelanggaran administrasi merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara, baik KPU, dan Bawaslu.
"Administrasi ini bisa saja ke kami, dari penyelenggara. Baik KPU, Bawaslu, PPK, maupun Panwas," kata pria yang akrab disapa Inggon itu.
Lanjutnya, pelanggaran etika berada di badan ASN, TNI, POLRI. Instansi-instansi ini harus sikap netral dalam dalam pemilu.
"Soal etika, ketidak netralan ASN, TNI dan Polri. Bawaslu untuk itu akan menanganinya, dan akan berkoordinasi dengan pihak yang bersangkutan," katanya.
Sedangkan pidana pemili, Bawaslu akan bekerjasama dengan Kejaksaan untuk mendalami perkara tersebut, dan kemungkinan akan adanya tersangka hingga ke rana pidana.
"Kami selalu mengawasi dan mendampingi agar tidak adanya kesalahan dan kecurangan di pilkada yang saat ini masih dalam tahap pendaftaran," katanya.
(cr2/tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Statemen Saipullah-Atika Nasution setelah MK Tetapkan Menang Pilkada Madina secara Sah |
|
|---|
| DKPP Resmi Sanksi KPU Madina yang Langgar Kode Etik, Loloskan Berkas LHKPN Calon Bupati Nomor Urut 2 |
|
|---|
| Profil Komando Tarigan Wakil Bupati Terpilih Karo 2024, Berikut Rincian Harta Kekayaannya |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Pilkada Madina Masuk Tahap Pembuktian, KPU Bawa 41 Alat Bukti |
|
|---|
| Paripurna Pengumuman Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Deli Serdang Digelar Senin Depan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-Bawaslu-Asahan-Paringgonan-Siregar-menjelaskan-empat-pelanggaran-pilkada.jpg)