Bahas RUU Paten Bersama DPR, Menkumham Sebut Harapan untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual

Supratman Andi Agtas mengatakan, Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Paten merupakan harapan bagi perlindungan kekayaan intelektual (KI). 

Editor: Jefri Susetio
istimewa
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas mengatakan, Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Paten merupakan harapan bagi perlindungan kekayaan intelektual (KI). 

TRIBUNMEDAN.COM, JAKARTA- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas mengatakan, Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Paten merupakan harapan bagi perlindungan kekayaan intelektual (KI). 

Hal ini ia sampaikan di Gedung DPR, Selasa (27/8/2024). 

"Masyarakat yang berkarya pada bidang penelitian dan pengembangan bisa mencapai hasil yang maksimal jika didukung dengan landasan hukum," ujarnya dihadapan anggota DPR RI. 

Baca juga: Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut Hadiri Undangan Soft Launching MPP Pematangsiantar

 

Menurutnya, sangat penting memberikan landasan dan kebijakan hukum untuk teman-teman khususnya pada penelitian dan pengembangan. 

"Temuan-temuan bisa lebih maksimal dan memberikan kepastian hukum terhadap hasil yang dicapai dalam rangka mendapatkan paten," katanya. 

Baginya, untuk menuntaskan pembahasan UU Paten, pemerintah diwakilkan Kemenkumham bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Dikbud Ristek sudah melalui sejumlah pembahasan bersama DPR RI 

"Hari ini, pemerintah baru saja menyelesaikan rapat Bersama tim Pansus DPR RI tentang RUU Paten. Dalam rapat tersebut pemerintah sudah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dari tim Pansus DPR RI. Teman-teman Pansus sudah menyerahkan DIM terhadap pemerintah. Kami akan segera membahas DIM terutama yang terkait substansi yakni kurang lebih 53 DIM. Itu bisa diselesaikan dalam Waktu singkat," ujarnya. 

Selain itu, kata dia, UU Paten bisa disahkan sebagai Undang-undang sebelum penutupan masa persidangan. Adapun inisiasi RUU Paten dilatarbelakangi perkembangan kegiatan perdagangan. 

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Sumut Buka Sosialisasi Layanan AHU Badan Hukum, PT dan Koperasi

 

"Kegiatan perdangan yang makin meningkat dan signifikan sebagai akibat berkembang pesatnya teknologi disegala sector," katanya. 

Menurutnya, perkembangan hukum nasional dan internasional dalam pelaksanaan sistem paten perlu diimbangan dengan regulasi yang harmonis. Sehingga pelaksanaan sistem paten bisa berjalan secara efektif dan efisien. 

"RUU Paten sejatinya sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. RUU ini kemudian masuk Kembali dalam prolegnas prioritas 2024 dengan nomor urut 37 sebagai RUU inisiatif pemerintah," ungkapnya.

(*) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved