Tolak Bobby dan Blok Medan
KERAS! Mahasiswa Medan Bakar Ban Sambil Coret Aspal dengan Tulisan Tolak Bobby dan Blok Medan❗
Demonstrasi mahasiswa di depan pintu masuk gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol mulai meluas. Mereka sempat mencoret aspal tolak Bobby dan Blok Medan.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: M.Andimaz Kahfi
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Demonstrasi mahasiswa di depan pintu masuk gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol mulai meluas.
Awalnya cuma di depan gedung DPRD, mahasiswa mulai bergeser ke Simpang Jalan Perdana-Jalan Kejaksaan.
Di sini, mereka memblokir jalan dari arah Jalan Perdana menuju ke Jalan Kejaksaan.
Mereka membakar ban bekas ditambah spanduk bekas diatasnya hingga membuat api bercampur asap hitam membumbung tinggi.
Akibatnya, arus lalu lintas dari arah Jalan Perdana (Simpang Imam Bonjol) menuju ke Jalan Kejaksaan lumpuh.
Mengantisipasi kemacetan kian parah, personel Polisi mengalihkan arus lalu lintas kendaraan dari arah Jalan Perdana ke arah Jalan Imam Bonjol (belok kiri).
Para mahasiswa berdiri mengelilingi api yang terus disulut.
Di sekitar api, massa juga mencoret aspal menggunakan cat semprot. Dalam coretannya, mereka menulis nama Bobby dan menyinggung Blok Medan.
“Tolak Bobby. Blok Medan,”tulisnya.
Diketahui, Bobby merupakan menantu Presiden Joko Widodo yang kini menjabat sebagai Wali Kota Medan.
Nama Bobby juga sempat diseret dalam persidangan eks Gubernur Maluku Utara AGK terkait izin usaha pertambangan yang diduga dimiliki Bobby Nasution di Halmahera, Maluku Utara.
Sebelumnya, ratusan orang yang tergabung dalam berunjukrasa di depan gedung DPRD Sumatera Utara, Jumat (23/8/2024).
Mereka datang sekitar pukul 11:00 WIB dan silih berganti berorasi di atas mobil komando yang dibawa.
Pimpinan aksi dari Akbar Sumut Ady Yoga Kemit mengatakan, kedatangan mereka meminta supaya DPRD Sumut menyampaikan kepada DPR RI mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi.
Menurut mereka, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.
Mereka menilai DPR RI telah abai terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
"Akbar Sumut merespon isu terkait abainya atau tidak patutnya DPR maupun pemerintah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi,"kata Adi, Jumat (23/8/2024).
Dalam orasinya, maupun spanduk yang dibawa, massa juga menyoroti adanya dugaan politik dinasti yang sedang dibangun Presiden Joko Widodo.
Mereka menilai pemerintahan Jokowi berupaya melanggengkan kekuasaan melalui orang-orang terdekatnya.
"Tentu yang menjadi keresahan kawan-kawan adalah yang dilakukan rezim Jokowi dalam pemerintahan ada upaya-upaya melanggengkan kekuasaan."
Selain itu, upaya melanggengkan kekuasaan Koalisi Indonesia Maju (KIM) juga dinilai kerap mengangkangi konstitusi, undang-undang dan sebagainya.
Karena keresahan ini, mereka mewanti-wanti agar masyarakat waspada jika Indonesia yang menganut sistem demokrasi diganti dengan sistem kerajaan.
"Dan yang kita sayangkan udah ada dalam upaya-upaya tersebut kerap sekali mengangkangi dan juga melakukan pembegalan terhadap konstitusi sehingga kami kira kalau rezim ini terus-terusan mengangkangi konstitusi dan legislasi peraturan perundang-undangan, rancangan undang-undang yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat maka maka pelanggan terhadap kekuasaan sangat mungkin dilakukan, ungkapnya.
"Itu yang kita rasakan kita tidak ingin jangan sampai negara ini menjadi negara kerajaan karena kita negara demokrasi harusnya kedaulatan tertinggi dan juga suara rakyat adalah suara tuhan,"sambungnya.
Diketahui, demonstrasi ini berkaitan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan syarat pencalonan kepala daerah di UU Pilkada.
Putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
Pada aturan sebelumnya, partai atau gabungan partai harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah nasional.
Saat ini, ambang batas menyesuaikan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) masing-masing daerah.
Ambang batas berkisar di rentang 6,5 persen hingga 10 persen. Namun belakangan DPR RI mencoba merevisi keputusan Mahkamah Konstitusi.
DPR RI juga tiba-tiba mengelar rapat panitia kerja usai Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan terkait syarat pencalonan calon kepala daerah.
DPR sempat bersepakat untuk mengikuti sebagian putusan MK, salah satunya soal ambang batas pencalonan kepala daerah sebesar 6,5 persen sampai 10 persen bagi partai non Parlemen.
Namun DPR tak setuju keputusan MK soal batas usia calon kepala daerah.
DPR lalu menyetujui keputusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia minimal berusia 30 tahun pada saat pelantikan.
Sikap DPR itu pun dinilai terburu-buru dan terkesan titipan kepentingan segelintir orang. Hal ini kemudian mengundang protes oleh kelompok masyarakat.
Aksi protes yang meluas membuat DPR menyetujui semua keputusan MK.
(cr25/tribun-medan.com)
| Adu Penalti, BHRU Sumut ke Semifinal Piala Pertiwi 2025 |
|
|---|
| Viral Wanita Temukan Perselingkuhan Suami dengan Rekan Kerjanya Lewat Aplikasi Sikat Gigi Elektrik |
|
|---|
| Ratusan Pelajar Akan Ikuti di Fun Run 5K Kemenkeu Mengajar 10 |
|
|---|
| Lirik Lagu Karo Kayu Meganjang yang Dipopulerkan oleh Alan Dhani Sitepu |
|
|---|
| Bawa 23 Pemain ke Bekasi, PSMS Akan Hadapi FC Bekasi City di Laga Penutup Putaran Pertama |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.