Bhabinkamtibmas Polres Sibolga Selesaikan Kasus Pencemaran Nama Baik dengan Restorative Justice

Bhabinkamtibmas Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga Polres Sibolga BRIPKA Irwansyah, berhasil menyelesaikan Perkara Pencemara

|
Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Bhabinkamtibmas Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga Polres Sibolga BRIPKA Irwansyah, berhasil menyelesaikan Perkara Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial, melalui Mediasi dengan Restorative Justice. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIBOLGA - Pada hari Kamis, 22 Agustus 2024, Bhabinkamtibmas Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga Polres Sibolga BRIPKA Irwansyah, berhasil menyelesaikan perkara pencemaran nama baik melalui media sosial dengan pendekatan restorative justice.

Penyelesaian perkara pidana secara restorative justice antara pelapor Yasran dengan terlapor Ismanto Tanjung. Acara mediasi tersebut berlangsung dari pukul 15.30 WIB hingga selesai di Ruang SPKT Polres Sibolga, Kota Sibolga.

Kasi Humas Polres Sibolga IPTU Suyatno, menjelaskan bahwa mediasi ini dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Polres Sibolga Kelurahan Aek Manis BRIPKA Irwansyah, Ka SPKT AIPTU J. Silaban, Kepling IV Kelurahan Aek Manis dan tokoh masyarakat Kelurahan Aek Manis, serta kedua belah pihak.

Polisi sepakat untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan, sesuai Nomor LP/ B /122 / VII / 2024 / SPKT / POLRES SIBOLGA /  SUMATERA UTARA, Tanggal 20 Juli 2024.

Dalam mediasi yang dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Aek Manis BRIPKA Irwansyah, disepakati bahwa kedua belah pihak sepakat akan menyelesaikan permasalahan tersebut dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Kegiatan mediasi ini merupakan langkah konkret yang diambil oleh Bhabinkamtibmas, untuk mengedepankan penyelesaian masalah yang mengutamakan keadilan.

"Kami berusaha untuk tidak hanya menegakkan hukum secara ketat, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pelanggar untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif kepada masyarakat," ujar Kasi Humas. 

Baca juga: Bhabinkamtibmas Polres Sibolga Imbau Warga Binaannya Jauhi Judi Online

Restorative justice, yang diterapkan dalam kasus ini, bertujuan untuk memulihkan hubungan baik antara pihak yang bersengketa dan masyarakat.

Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak menyampaikan kesediaan mereka untuk mendukung upaya pemulihan ini dengan harapan tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang.

Kedua belah pihak yang hadir menyatakan rasa terima kasihnya kepada Pihak Kepolisian dan atas kesempatan yang diberikan.

"Kami menyesal atas perbuatan kami dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Kami akan memanfaatkan kesempatan ini untuk berubah dan menjadi lebih baik," katanya.

Selain mediasi, pihak kepolisian juga berencana untuk terus mengawasi dan memberikan bimbingan kepada kedua belah pihak. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka benar-benar dapat memperbaiki diri dan tidak kembali melakukan tindakan kriminal.

Acara mediasi yang berlangsung aman dan tertib ini diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan antara para tersangka dan pihak korban, serta komitmen mereka untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Bhabinkamtibmas berharap bahwa pendekatan restorative justice ini dapat menjadi contoh bagi penyelesaian masalah serupa di masa depan, tidak hanya di wilayah hukum Polres Sibolga, tetapi juga di daerah lain. Dengan demikian, diharapkan tercipta masyarakat yang lebih harmonis dan sadar hukum.

Kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar, menunjukkan keberhasilan pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan konflik secara damai dan kekeluargaan. Pihak Korban selanjutnya membuat surat pernyataan dan mencabut segala tuntutan di Polres Sibolga dengan membuat permohonan pencabutan laporan. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved