Berita Viral
TERNYATA Puan Maharani Berada di Hungaria dan Serbia, Dipastikan Absen Aksi Kawal Putusan MK
Ketua DPR RI Puan Maharani tidak menghadiri rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada. Ketua DPP PDIP ini ternyata sedang berada di Hungaria dan Serbia
TRIBUN-MEDAN.com - Ketua DPR RI Puan Maharani tidak menghadiri rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada. Ketua DPP PDIP ini ternyata sedang berada di Hungaria dan Serbia untuk melaksanakan kunjungan kerja (Kunker).
Tak hadirnya Puan karena sedang berada di luar negeri untuk memenuhi undangan parlemen Hongaria dan Serbia.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar pada Kamis (22/8/2024).
"Ketua DPR RI Puan Maharani bertolak ke Hongaria dan akan dilanjutkan ke Serbia dalam rangka kunjungan kerja (kunker) untuk menghadiri undangan dari kedua parlemen negara di kawasan Eropa Tengah itu," kata Indra
Dilansir dari Kompas.com Indra menjelaskan, pertemuan bilateral antar parlemen ini diharapkan dapat memperkuat hubungan bilateral Indonesia dengan Hongaria dan Serbia.
Ia menyebutkan, Puan dan sejumlah anggota DPR RI akan diterima oleh Majelis Nasional Hongaria pada hari ini.
"Puan yang didampingi sejumlah anggota DPR telah berangkat menuju Budapest, ibu kota Hongaria, untuk memenuhi undangan parlemen negara Tanah Magyar itu," ujar Indra.
Sehingga penyelenggaraan rapat hari ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Pentolan dan politikus partai Gerindra ini menyampaikan bahwa ia akan memimpin rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada.
"Ya, saya yang mimpin rapat, untuk rakyat Indonesia," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis. Dasco tiba di Gedung DPR bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas.
Meski akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan untuk menunda rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pilkada.
Dasco menyampaikan skors ini dilakukan karena jumlah anggota DPR yang hadir tidak kuorum.
Hal ini disampaikan Dasco di Gedung Parlemen DPR RI, 22 Agustus 2024.
“Hanya 89 hadir, izin 87 orang, oleh karena itu kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi,” kata Dasco
Dan Dasco belum bisa memastikan sampai kapan penundaan ini dilakukan.
Penundaan ini diketok saat Dasco memimpin sidang tersebut.
Pengesahan RUU Pilkada Ditunda
Sejumlah anggota DPR RI kompak tak hadir dalam rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada. Ketidakhadiran sebagian besar anggota DPR RI membuat rapat paripurna tak bisa terlaksana, Kamis (22/82/2024).
Pasalnya dalam aturan, rapat paripurna bisa digelar jika 75 persen anggota DPR RI hadir.
Rapat paripurna terpaksa ditunda sampai pada waktu yang akan ditentukan kemudian.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang dijadwalkan memimpin sidang pengesahan RUU Pilkada tersebut mengatakan batalnya rapat paripurna, Kamis hari ini, karena jumlah anggota DPR yang hadir tidak memenuhi kuota forum (kuorum).
Dimana menurut Tata Tertib DPR (Peraturan Tatib DPR), kuorum sidang adalah harus dihadiri lebih dari separuh anggota DPR dan terdiri atas lebih dari separuh unsur fraksi.
"Sesuai dengan tata tertib yang ada di DPR, bahwa rapat pengambilan keputusan atau paripurna itu harus memenuhi aturan dan tata tertib yang berlaku. Nah setelah diskors sampai 30 menit, tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorom, sehingga sesuai aturan yang ada rapat tidak bisa diteruskan," kata Dasco di gedung DPR, seperti ditayangkan Kompas TV, Kamis.
"Sehingga acara pada hari ini, pelaksanaan pengesahan revisi Undang-undang Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan," kata Dasco.
Menurut Dasco anggota DPR yang hadir hanya 86 orang.
"Dari Gerindra sendiri hanya 10 orang. Jadi yang hadir fisik ini semuanya hanya 86 orang, kalau tidak salah tadi," ujarnya.
Dasco memastikan sidang paripurna, Kamis hari ini tidak jadi digelar dan ditunda.
"Kalau sidang hari ini ya kita tunda. Kita ada mekanisme, nanti kan di rapimkan lagi, di bamuskan lagi. Jadi pada hari ini DPR mengikuti aturan dan tata tertib yang ada, sehingga pengesahan tidak dapat dilaksanakan, demikian," kata Dasco.
Menurut Dasco belum dapat dipastikan kapan sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada ini akan dilakukan.
"Saya belum bisa jawab, karena ada mekanisme lagi, apakah akan dirapimkan lagi, kita lihat nanti," ujar Dasco.
Sebelumnya DPR menskors rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada selama 30 menit.
Keputusan penundaan rapat paripurna disampaikan oleh pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya sidang pengesahan RUU Pilkada tersebut.
"Saudara-saudara para anggota, sehubungan dengan belum terpenuhinya syarat kuorum rapat paripurna pada hari ini, maka sesuai dengan tata tertib DPR RI sebagai berikut, penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit apakah dapat disetujui," tanya Dasco ke peserta rapat, Kamis (22/8/2024).
"Setuju," jawab anggota DPR yang sudah hadir di rapat paripurna.
Adapun DPR menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan amandemen Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada.
Seperti diketahui Badan Legislasi telah menyepakati RUU Pilkada untuk dibawa ke paripurna.
Kesepakatan itu ditempuh setelah 8 dari 9 fraksi menyetujui beleid tersebut.
Hanya PDI Perjuangan (PDIP) yang menyatakan tidak sependapat apabila RUU tersebut dibawa ke tahap selanjutnya.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi, selaku pimpinan rapat, menanyakan kepada para fraksi apabila bisa disetujui RUU tersebut dibawah ke tahap selanjutnya.
Awiek, sapaannya, menanyakan kembali persetujuan peserta rapat usai mendengarkan keseluruhan pandangan fraksi.
"Setelah bersama-sama kita mendengarkan pendapat atau pandangan fraksi-fraksi selanjutnya, kami meminta persetujuan rapat. Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang No.1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses lebih alnjut sesuai peraturan perundang-undangan," tanya Awiek ke peserta rapat.
Sempat ada interupsi dari anggota DPR PDIP Masinton Pasaribu.
Fraksinya memang menyatakan tidak sependapat dengan mayoritas fraksi.
"Hari ini kita kemudian mensiasati putusan konstitusional mahkamah konstitusi itu dengan kita membuat perubahan UU yang kita tuh undang-undang ini diperuntukan untuk siapa?" katanya.
"Kita bisa mengakali peraturan dengan membuat peraturan, namun kita tidak bisa membutakan kebenaran itu sendiri, pak Menteri. Biarlah forum ini pak Menteri, pak Menteri Dalam Negeri, Menkumham yang baru sahabat saya, kita menjadi saksi dan pelaku dari keburukan demokrasi hari ini," ujar Masinton.
Namun, Awiek tetap melanjutkan persetujuan tersebut dan mengetok palu sidang. "[Setuju] Alhamdulillah. Terima kasih," ujarnya setelah peserta rapat menyatakan setuju.
Baca juga: PDIP akan Ikuti Putusan MK untuk Daftarkan Prof Ridha Dharmajaya di Pilwakot Medan
Baca juga: Kaesang dan Erina Gudono Dihujat, Pamer Makan Roti Rp400 Ribu, Dibandingan dengan Gaji Guru Honorer
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel
| BUKAN Korban TPPO, Rizki Bohongi Ibunya, Ngaku Dikontrak PSMS Medan, Ternyata Berangkat ke Kamboja |
|
|---|
| LISA MARIANA Ngaku Malu Jadi Tersangka Video Syur 4 Menit, Khawatir Kondisi Psikis Anak Masa Depan |
|
|---|
| WASPADA Nyamuk Penyebar Wabah Chikungunya, Ciri Awal Nyeri Sendi Tak Bisa Bergerak |
|
|---|
| VIRAL Guru Honorer Pilu Bongkar Slip Gaji Selama Ngajar, Cuma Dapat Rp66 Ribu Tiap Bulan |
|
|---|
| NASIB Pemulung di Bekasi Tewas Akibat Potong Peluru Tank yang Ditemukan, Polisi: Rencana Mau Dijual |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Puan-Maharani-tidak-hadir-dalam-sidang-usulan-Hak-Angket-dan-sempat-menolak-pemakzulan-Jokowi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.