Pilkada 2024
Tanggapan KPUD Karo soal Keputusan MK, Sebut Tetap Tunggu Arahan KPU RI
Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa hari lalu telah menetapkan soal syarat pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa hari lalu telah menetapkan soal syarat pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Dimana, dari persyaratan tersebut dikeluarkan putusan terkait ambang batas threshold pencalonan kepala daerah dan putusan tentang batas usia minimal Bakal Calon (Bacalon) yang akan maju di kontestasi Pilkada.
Ketika ditanya perihal putusan MK tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo Rendra Gaulle Ginting, mengungkapkan pihaknya akan tetap berpegangan dengan keputusan dari KPU RI.
"Kalau itu kita belum bisa komentar banyak, kita sebagai lembaga tentunya tetap mengikuti aturan atau keputusan yang ditegakkan oleh pimpinan kita di tingkat pusat," kata Rendra, Kamis (22/8/2024).
Diketahui, dari putusan yang dikeluarkan oleh MK salah satunya yang mengatur tentang ambang batas threshold pencalonan kepala daerah berisikan bahwa Partai Politik (Parpol) yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bisa mengusung Bacalon-nya.
Dimana, dari aturan sebelumnya diketahui Bacalon bisa mendaftarkan dirinya dalam kontestasi Pilkada jika telah memenuhi 20 persen dari kursi di DPRD.
"Kita lihat saja seperti apa nanti keputusan dari pusat. Karena informasi yang kita dapat, nanti KPU akan menyempurnakan lagi keputusan tersebut. Tapi ya kita tunggu saja," katanya.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut perihal bagaimana tanggapan dan kajian yang bisa saja terjadi dirinya mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih banyak.
Sampai saat ini, dirinya mengaku pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dan bagaimana keputusan yang dikeluarkan oleh KPU RI.
(mns/tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Statemen Saipullah-Atika Nasution setelah MK Tetapkan Menang Pilkada Madina secara Sah |
|
|---|
| DKPP Resmi Sanksi KPU Madina yang Langgar Kode Etik, Loloskan Berkas LHKPN Calon Bupati Nomor Urut 2 |
|
|---|
| Profil Komando Tarigan Wakil Bupati Terpilih Karo 2024, Berikut Rincian Harta Kekayaannya |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Pilkada Madina Masuk Tahap Pembuktian, KPU Bawa 41 Alat Bukti |
|
|---|
| Paripurna Pengumuman Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Deli Serdang Digelar Senin Depan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Komisioner-KPUD-Karo-Divisi-Teknis-Penyelenggaraan.jpg)