Pilkada 2024

Tanggapan KPUD Karo soal Keputusan MK, Sebut Tetap Tunggu Arahan KPU RI

Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa hari lalu telah menetapkan soal syarat pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/NASRUL
Ketua KPUD Karo Rendra Gaulle Ginting (kanan) bersama Komisioner KPUD Karo Divisi Teknis Penyelenggaraan Hendra Lias Sinulingga (kiri) beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa hari lalu telah menetapkan soal syarat pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Dimana, dari persyaratan tersebut dikeluarkan putusan terkait ambang batas threshold pencalonan kepala daerah dan putusan tentang batas usia minimal Bakal Calon (Bacalon) yang akan maju di kontestasi Pilkada

Ketika ditanya perihal putusan MK tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo Rendra Gaulle Ginting, mengungkapkan pihaknya akan tetap berpegangan dengan keputusan dari KPU RI. 

"Kalau itu kita belum bisa komentar banyak, kita sebagai lembaga tentunya tetap mengikuti aturan atau keputusan yang ditegakkan oleh pimpinan kita di tingkat pusat," kata Rendra, Kamis (22/8/2024). 

Diketahui, dari putusan yang dikeluarkan oleh MK salah satunya yang mengatur tentang ambang batas threshold pencalonan kepala daerah berisikan bahwa Partai Politik (Parpol) yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bisa mengusung Bacalon-nya.

Dimana, dari aturan sebelumnya diketahui Bacalon bisa mendaftarkan dirinya dalam kontestasi Pilkada jika telah memenuhi 20 persen dari kursi di DPRD. 

"Kita lihat saja seperti apa nanti keputusan dari pusat. Karena informasi yang kita dapat, nanti KPU akan menyempurnakan lagi keputusan tersebut. Tapi ya kita tunggu saja," katanya.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut perihal bagaimana tanggapan dan kajian yang bisa saja terjadi dirinya mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih banyak.

Sampai saat ini, dirinya mengaku pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dan bagaimana keputusan yang dikeluarkan oleh KPU RI. 

(mns/tribun-medan.com) 

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved