Polisi NYINYII Satuan Samapta Polres Sibolga, Laksanakan Imbauan Tertib Lalu Lintas

Agar masyarakat pengguna jalan tertib berlalu lintas, Polres Sibolga melaksanakan imbauan yang dilaksanakan oleh Polisi NYINYII.

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
KBO Samapta IPDA Erwin C.H. Siahaan, SE, melaksanakan public addres atau imbauan di sepanjang Jalan Kota Sibolga, sekaligus mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam berkenderaan di jalan raya dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIBOLGA - Agar masyarakat pengguna jalan tertib berlalu lintas, Polres Sibolga melaksanakan imbauan yang dilaksanakan oleh Polisi NYINYII.

Kasat Samapta Polres Sibolga AKP JP. Aruan, SE melalui KBO Samapta IPDA Erwin C.H. Siahaan, SE, melaksanakan public addres atau imbauan di sepanjang Jalan Kota Sibolga, sekaligus mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam berkenderaan di jalan raya dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas.

Imbauan tersebut dilaksanakan dengan menggunakan kenderaan R4 dan dengan pengeras suara. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis tanggal Sibolga 22 Agustus 2024, pukul 06.30 sampai dengan pukul 07.30 WIB.

Kegiatan public addres tersebut dilaksanakan, agar masyarakat timbul kesadarannya untuk mematuhi Peraturan berlalu lintas, kemudian Masyarakat merasakan kehadiran Polri dalam menjaga  Situasi Kamtibmas yang Kondusif.

Baca juga: Polsek Sibolga Selatan Laksanakan Patroli Dialogis dan Berikan Imbauan Kamtibmas

Kapolres Sibolga AKBP ACHMAD FAUZY, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Samapta Polres Sibolga AKP JP. Aruan, SE, menjelaskan, Inovasi Kapolres Sibolga Polisi NYINYII, agar masyarakat Sibolga tertib berlalu lintas  dengan memakai helm SNI, baik yang mengemudikan ataupun yang dibonceng.

Kegiatan public addres tersebut dilaksanakan kepada masyarakat Kota Sibolga agar mematuhi peraturan berlalu lintas, kepada pengemudi kenderaan di jalan raya dan dihimbau kepada masyarakat agar turut serta menjaga Sitkamtibmas di wilayah Kota Sibolga.

"Public Addres tersebut melibatkan personel Sat Samapta Polres Sibolga, kepada masyarakat Kota Sibolga," ujar AKP JP. Aruan. 

Kemudian KBO Samapta juga menyampaikan kepada masyarakat Kota Sibolga, apabila ingin melaporkan tindak pidana yang terjadi di lingkungannya atau di sekitar kediamannya, agar menghubungi Call Center Polres Sibolga dengan Nomor 110 dan WA Center Polres Sibolga dengan Nomor 08116520041, tidak dipungut biaya. (*) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved