Pilkada 2024

5 Hari Jelang Pendaftaran Calon Gubernur Sumut, KPU Ingatkan Cagub Perhatikan Dokumen Pendaftaran

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada serentak 2024. 

HO
Suasana kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara di jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan saat simulasi pengamanan pemilu. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada serentak 2024. 

Ada pun berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan, pendaftaran calon Gubernur, Bupati dan Walikota berlangsung selama tiga hari yakni 27,28 dan 29 Agustus 2024.

Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan, pihaknya telah mengikuti rapat koordinasi untuk pelaksanaan pendaftaran calon Gubernur Sumut

KPU pun saat ini telah melakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga seperti dinas kesehatan hingga BNN. 

"Untuk pendaftaran kita sudah koordinasi bagaimana nanti terkait proses cek kesehatan, kemudian pemeriksaan tes bebas narkoba dan juga surat berkelakuan baik," kata Agus, Kamis (22/8/2024). 

Selain itu, Agus mengingatkan agar calon Gubernur Sumut memperhatikan proses pendaftaran. 

Misal pada penyerahan dokumen pendaftaran. Agus menyebutkan berdasarkan aturan KPU, pendaftaran dilakukan pada dua tahap. 

"Pertama calon  harus mengunggah dokumen dalam sistem pencalonan (Silon) kemudian, juga harus ada pendaftaran berupa penyerahan dokumen fisik yang akan diserahkan langsung ke KPU," kata Agus. 

Lanjutnya, pendaftaran calon Gubernur akan dibuka di kantor KPU Sumut yang beralamat di jalan Perintis Kemerdekaan, kota Medan. 

Agus pun berharap agar calon kepala daerah memperhatikan dokumen persyaratan dengan baik. 

"Ya harapan kita para calon memperhatikan apa saja yang perlu dilengkapi sesuai dengan PKPU. Kalau untuk pendaftaran kita buka di kantor KPU," kata Agus. 

Ada pun Pilkada serentak akan berlangsung pada 27 November 2024. Sumut sendiri akan melakukan pemilihan Gubernur serta calon Bupati dan Walikota di 33 Kabupaten dan Kota. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved