Berita Viral

PDIP Minta Rakyat Bersuara Terkait Usia Cagub Ditolak DPR, Partai Buruh Bakal Turun ke Jalan Besok

PDIP mengajak seluruh rakyat untuk turun ke jalan terkait keputusan panitia kerja (Panja) RUU Pilkada bentukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI

HO
PDIP mengajak seluruh rakyat untuk turun ke jalan terkait keputusan panitia kerja (Panja) RUU Pilkada bentukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menolak mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 

TRIBUN-MEDAN.com - PDIP mengajak seluruh rakyat untuk turun ke jalan terkait keputusan panitia kerja (Panja) RUU Pilkada bentukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menolak mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.

Ketua DPP PDIP Bapilu Deddy Sitorus mengungkapkan bahwa Baleg DPR menolak putusan MK menurunkan ambang batas pencalonan Pilkada semua partai politik. 

PDIP mengatakan bahwa Fraksi PDIP di DPR RI tak bisa berbuat banyak lantaran 1 berbanding 8 dengan partai di DPR.

"Kami sedang mendalami langkah-langkah yang mungkin dilakukan. Kelihatannya ini adalah waktunya untuk rakyat bersikap dan bersuara," kata Deddy kepada Tribunnews.com, Rabu (21/8/2024).

Deddy menganggap Panja RUU Pilkada mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik.

Menurutnya, tindakan Panja RUU Pilkada sangat tercela dan tidak etis.

"Baleg merevisi UU Pilkada yang tidak ada dalam Prolegnas, melalui penggunaan kekuasaan politik legislasi untuk melawan konstitusi dan MK," ucap Deddy.

Deddy berpendapat, Panja RUU Pilkada telah melakukan melakukan perlawanan terhadap putusan MK dengan mengganti UU untuk membatalkan.

"Padahal putusan MK itu bersifat final and binding dan harus dilaksanakan segera," ungkapnya.

Baca juga: VIRAL Isu Putrinya Selingkuh, Mertua Pratama Arhan Posting Pesan Bijak Dalam Membina Rumah Tangga

Baca juga: Sempat DPO, Eks Bupati Batubara Zahir Ajukan Penangguhan Penahanan setelah Menyerahkan Diri

Dia menegaskan Baleg seharusnya menggunakan kekuasaannya untuk membahas UU yang diperlukan rakyat, bukan untuk kepentingan dinasti politik.

"Partai-partai yang menyetujui revisi itu seolah membiarkan lembaga DPR sekedar menjadi tukang stempel kekuasaan dengan mengabaikan suara rakyat dan meminggirkan nalar," tutur Deddy.

Rapat Panja RUU Pilkada ini digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu ini.

Mereka mengakomodir putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan Pilkada.

Namun syarat tersebut tidak berlaku bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD, hanya partai politik nonparlemen.

Sementara partai politik yang memiliki kursi DPRD tetap menggunakan syarat lama ambang batas Pilkada, yakni memiliki kursi di DPRD, dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Baleg DPR juga menyepakati syarat batas usia cagub dan cawagub merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yakni batas usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih.

Putusan ini memberikan karpet merah bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep maju Pilkada 2024.

Padahal putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 memutuskan batas usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun dihitung dari titik sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

Partai Buruh Turun ke Jalan

Partai Buruh bakal melakukan aksi demo besar-besaran untuk mendesak DPR tidak menentang Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 tentang Pilkada 2024.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam lampiran instruksi arahannya mengatakan aksi ini bakal berlangsung dua hari pada Kamis (22/8/2024) dan Jumat (23/8/2024)

Untuk hari Kamis, demo bakal dilakukan di kawasan Gedung DPR RI.

Sementara pada Jumat, demo direncanakan berlangsung di Kantor KPU RI.

Ada dua tuntutan aksi yang bakal dibawa turun ke jalan oleh Partai Buruh.

Baca juga: Butuh tenaga kerja terbaik untuk bisnismu? Cari di sini!

”Mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024,” sebagaimana isi lampiran instruksi Partai Buruh Nomor 158/ORG/EXCO-P/IX/2024 yang diterima Tribunnews.com, Rabu (21/8/2024).

Sedangkan, tuntutan kedua adalah mendesak KPU paling lambat tanggal 23 Agustus mendatang sudah mengeluarkan Peraturan KPU sesuai Putusan MK Nomor 60.

Said Iqbal mengklaim jumlah perserta aksi yang bakal turun ke jalan pada besok hari ialah sebanyak 2000 orang yang terdiri atas 11 Inisiator Partai Buruh serta seluruh pengurus Executive Committee (Exco) Partai Buruh dan anggota.

Selain itu Partai Buruh juga mengajak masyarakat untuk turut ikut pada aksi mendatang melalui unggahan media sosial resminya.

(*/tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved