VIDEO
Praperadilan Penetapan Tersangka Masyarakat Sihaporas Ditolak: Tak Menjunjung Hak Asasi Manusia!
Kuasa hukum tersangka, Boy Raja Marpaung mengaku sejak awal sangat pesimis bahwa keadilan yang ia cita-citakan bisa terwujud pada persidangan ini.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Satia
TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN -Hakim Tunggal Anggreana E Roria Sormin menolak praperadilan atas penetapan tersangka Masyarakat Adat Sihaporas pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (20/8/2024) siang. Hakim Anggreana menyebut bahwa penetapan tersangka ini sesuai dengan KUHAP.
Anggreana Sormin menyebut bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Pematangsiantar terhadap empat warga Sihaporas yakni Thomson Ambarita, Jonny Ambarita, Parando Tamba dan Giovani Ambarita telah sesuai dengan prosedur penangkapan.
“Bahwa penyidikan yang dilakukan telah sesuai, alat bukti yang disampaikan di persidangan telah memenuhi persyaratan KUHAP, dan telah memenuhi syarat penahanan,” kata Hakim Anggreana Sormin yang menolak seluruh permohonan tersangka.
Kuasa hukum tersangka, Boy Raja Marpaung mengaku sejak awal sangat pesimis bahwa keadilan yang ia cita-citakan bisa terwujud pada persidangan ini.
“Kita kecewa karena hakim sudah menolak seluruhnya petitum (permohonan) kita, yang menurut kita itu sudah menyalahi proses hukum,” kata Boy Raja.
Boy menyampaikan bahwa putusan ini tidak mencerminkan rasa keadilan dan menjadi preseden buruk atas penegakan hukum yang melibatkan masyarakat adat.
“Hakim tidak menjunjung Hak Asasi Manusia dan bahkan pada persidangan ini juga hakim sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan-keterangan dari saksi yang kita hadirkan,” kata Boy.
Selain itu, Boy menilai bahwa hakim tidak melihat runut penangkapan dan proses penyidikan yang dilakukan polisi kepada para tersangka, sehingga ia merasa banyak hal-hal yang dikesampingkan dalam pengambilan keputusan.
“Katanya sudah ada berita acara pemeriksaan itu, ya. Padahal saya sendiri baru hadir bersama mereka pascapenangkapan. Saya bingung, Hakim tidak melihatkah runut waktunya?,” kata Boy.
Pasca-kegagalan praperadilan ini, Boy bersama dengan Masyarakat Adat Lamtoras Sihaporas akan mendampingi proses hukum dari keempat kolega mereka di Pengadilan Negeri Simalungun. Adapun saat ini, proses penyidikan masih dirampungkan polisi sebelum pelimbahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan.
(alj/tribun-medan.com)
| Anggota DPRD datangi RSUD Tanjungbalai, Klarifikasi Kasus Dugaan Pemukulan |
|
|---|
| Gawat! Ngaku Anak Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Pria Palak Penjaga Kedai Aceh di Tembung |
|
|---|
| Mahasiswa Protes Penyegelan Rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien oleh Ahli Waris |
|
|---|
| Ahli Waris Segel Rektorat Universitas Tjut Nyak Dhien, Klaim Tanah Milik Keluarga |
|
|---|
| Seorang Pendaki Gunung Sibayak Alami Hipotermia, Ranger: Cuaca Buruk! |
|
|---|