Breaking News

Sumut Terkini

Sekda Dairi Beberkan Poin Penting Tentang RPJPD Dalam Visi dan Misi Bapaslon

Penerapan itu sesuai amanat dari ketentuan yang mengatur dalam hal ini UU Nomor 25 tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

HO
Suasana di Kantor Bupati Dairi 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Para bakal pasangan calon yang akan mendaftar sebagai Bupati dan Wakil Bupati Dairi, harus melampirkan visi dan misi yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangan Panjang Daerah (RPJPD), Senin (19/8/2024).

Terkait hal itu, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dairi, Jhony Hutasoit memberikan beberapa point penting, yang wajib bagi bapaslon yang akan mendaftar nantinya.

Kata Jhony, bakal Paslon perlu memperhatikan dan menyelaraskan Rencana Kerja Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah  (RKP).

"Dimana hal itu yang menjadi bagian integral dari rencana kerja pembangunan di daerah dan desa, " ujarnya.

Penerapan itu sesuai amanat dari ketentuan yang mengatur dalam hal ini UU Nomor 25 tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Kemudian peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah.

"Dan kemudian peraturan ini ditindaklanjuti dengan Inmendgari dan Peraturan KPU. Kalau ngak salah Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024," jelasnya.

Dengan demikian, pemerintah Kabupaten Dairi telah menyusun RPJPD, dimana hal tersebut di harapkan menjadi referensi, pertimbangan dan masukan dalam penyusunan visi misi bakal pasangan calon.

"Sehingga data, proyeksi, dan gambaran tujuan maupun target untuk  pencapaian pembangunan jangka menengah dan tahunan dapat selaras dengan arah pembangunan nasional, arah pembangunan daerah dan desa, " tutup Pj Sekda.

(Cr7/tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved