News Video

Palti Hutabarat Minta Pemerintah Membuat Peraturan & Kelonggaran Untuk Influencer Politik 

Setelah di vonis lima bulan penjara, Palti Hutabarat mengaku puas dengan putusan yang dibacakan oleh hakim Halida Rahardini di ruang cakra PN Kisaran.

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN  - Setelah di vonis lima bulan penjara, Palti Hutabarat mengaku puas dengan putusan yang dibacakan oleh hakim Halida Rahardini di ruang cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Kamis (15/8/2024). 

Menurutnya, putusan tersebut sudah cukup adil baginya. Namun, setelah berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Palti mengaku masih pikir-pikir karena denda yang menjerat dirinya cukup besar Rp 50 juta. 

"Saya cukup puas dengan putusan hakim. Hanya saja, tadi tim penasihat hukum saya menyarankan untuk berpikir-pikir terkait denda yang mencapai Rp 50 juta," kata Palti usai jalani sidang putusan. 

Lanjutnya, ia berharap kasus dirinya dapat menjadi pelajaran dan pembelajaran. Sebab, ia mengaku, tidak ada kepastian hukum untuk Influencer politik. 

"Seperti kami-kami ini influencer politik, tidak ada kelonggaran bagi kami. Apalagi dari tahun ini. Kami berharap, berikan kami ruang dan kelonggaran," ungkapnya. 

Sementara, majelis hakim mengaku tidak sependapat dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU. Melalui pertimbangannya, hakim mengaku Palti dan saksi korban Amru Siregar telah berdamai. 

"Terdakwa tetap bersalah, dalam melakukan penyebaran suara yang dia juga tidak tahu, dan merusak citra seseorang. Tapi, terdakwa sudah menyesali, dan berdamai dengan korban melalui RJ," kata Halida. 

Sebelumnya, Palti Hutabarat dituntut delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Palti dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 A UU nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Influencer sekaligus relawan Ganjar Mahfud itu dianggap menyebar berita bohong soal rekaman pembicaraan yang bernarasi Forkopimda di Batubara mendukung Paslon 02, Prabowo-Gibran.

(cr2/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved