Berita Viral

Kemenkes Akan Cabut Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik Dokter Senior Pembully

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) dokter senior

Editor: AbdiTumanggor
Ist/TribunJateng.com
PENYEBAB Kematian Dokter Aulia Risma Lestari, Polisi Bantah Akhiri Hidup, Dalami Dugaan Perundungan 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) dokter senior yang terbukti melakukan praktik perundungan (bullying) yang berakibat pada kematian.

Pernyataan ini menanggapi dugaan perundungan yang terjadi di program studi Universitas Diponegoro terhadap seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di RSUP Dr. Kariadi, Semarang, Jawa Tengah.

"Kemenkes tidak sungkan melakukan tindakan tegas seperti mencabut SIP dan STR bila ada dokter senior yang melakukan praktek bullying yang berakibat kematian," kata Juru Bicara Kemenkes, Mohamad Syahril, Kamis (15/8/2024).

Syahril mengungkapkan bahwa Kemenkes telah menghentikan sementara program studi Anestesi Universitas Diponegoro di RSUP Dr. Kariadi untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait kasus ini.

Kemenkes juga meminta Universitas Diponegoro dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memperbaiki sistem Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).  

"Penghentian sementara kegiatan PPDS Anastesi Undip di RS kariadi untuk memberikan kesempatan investigasi dapat dilakukan dengan baik termasuk potensi adanya intervensi dari senior/dosen kepada juniornya serta memperbaiki sistem yang ada," tutur Syahril. 

Plt Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menambahkan, meskipun pembinaan dan pengawasan PPDS berada di bawah Pendidikan Dokter Spesialis FK Undip, Kemenkes tetap berkomitmen untuk menginvestigasi kejadian ini.

Kemenkes lanjut Nadia, tidak bisa lepas tangan karena mahasiswa itu juga melakukan pendidikannya di lingkungan RS Kariadi sebagai UPT Kemenkes.

"Ini penggantian sementara. Kalau memang ada perundungan, maka tata kelola diperbaiki termasuk misalnya jam kerja yang melebihi dari jam kerja standar," jelasnya.

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkes telah turun ke RS Kariadi untuk menyelidiki penyebab bunuh diri seorang peserta didik.

Investigasi ini bertujuan memastikan apakah terdapat unsur perundungan. Hasil investigasi diharapkan dapat diumumkan dalam seminggu ke depan.

"Investigasi Itjen mencakup kegiatan almarhumah selama di RS Kariadi. Kemenkes juga sudah berkoordinasi dengan Mendikbudristek sebagai pembina Undip dan juga dengan Dekan FK Undip dalam melakukan investigasi ini," jelas Nadia.

Sebelumnya diberitakan, Seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah (Jateng) ditemukan tewas di kamar kosnya, Senin (12/8/2024) malam.

Polisi menyebutkan, korban tewas usai menyuntikkan diduga obat penenang ke tubuhnya sendiri.

Warga asli Kota Tegal itu ditemukan meninggal pada Senin (12/8/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di kamar kos yang berlokasi di Lempongsari, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah. 

"Benar bunuh diri, yang bersangkutan menyuntikkan obat ke badannya sendiri," ujarnya, Rabu (14/8/2024).

Baca juga: SULITNYA untuk Jadi Dokter Spesialis, Junior Diplonco Habis, Bahkan Siap-siap Bisa Dipaksa Bercinta

Baca juga: DERETAN Tindakan Bully Diduga Dilakukan Dokter Senior ke Junior PPDS RSUP Kariadi, Ada Sanksi 

(*/Tribun-medan.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved