Berita Viral

Terkait Kasus Vina Cirebon, Saka Tatal Diperiksa Bareskrim Polri

Saka Tatal mantan terpidana kasus Vina dan Eki Cirebon 2016, penuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, Selasa (13/8/2024) pagi.

Editor: AbdiTumanggor
Youtube KANG DEDI MULYADI CHANNEL
Saka Tatal 

TRIBUN-MEDAN.COM - Saka Tatal mantan terpidana kasus Vina dan Eki Cirebon 2016, penuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, Selasa (13/8/2024) pagi.

Saka akan diperiksa sebagai saksi untuk laporan dugaan kesaksian palsu di bawah sumpah yang dilakukan Aep dan Dede sebagai saksi mata kasus Vina.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB, di Bareskrim Mabes Polri.

Dikutip dari Tribunnews, Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kuasa Hukum Saka Tatal menjemput Saka Tatal di rumahnya di Kampung Saladara Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, 06.00 WIB.  

Mereka menemui Saka dan Keluarganya untuk bersiap menuju Bareskrim Mabes Polri.

Saka Tatal menyatakan siap untuk memenuhi panggilan Bareskrim.

Satu satunya mantan terpidana yang dinyatakan telah bebas murni ini, juga meyakini akan menjawab seluruh pertanyaan tim penyidik dengan apa adanya dan sejujurnya.

"Saka siap. Dari dulu juga ga pernah ada persiapan. Selalu siap, yang penting apa adanya saja," kata Saka Tatal, Selasa pagi.

Titin Prialianti, Kuasa Hukum Saka Tatal menjelaskan, kliennya memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan.

Saka diperiksa sebagai saksi untuk laporan adanya dugaan kesaksian palsu di bawah sumpah yang dilakukan Dede dan Aep.

Dalam kesaksiannya, Aep dan Dede seolah-olah mengaku melihat adanya peristiwa pengejaran dan pelemparan batu oleh para terpidana terhadap Vina, Eki, dan Liga Akbar sebagai keterangan di BAP 2016.

"Sebetulnya kan, keterangan Dede dan Aep itu seolah-olah ada rangkaian peristiwa keduanya melihat rombongan delapan orang (terpidana) ini, sebetulnya peristiwa itu ada gak sih? Saya juga sebetulnya ada kurang yakin si Saka bisa menjawab (penyidik), karena kan Saka tidak ada di dalamnya," kata Titin, Selasa pagi.   

Titin meyakini, kesaksian Aep dan Dede yang mengaku melihat adanya peristiwa pengejaran dan pelemparan batu adalah yang yang tidak benar adanya.

Terlebih Dede, kata Titin, yang telah mengakui diminta bersaksi oleh Aep padahal tidak mengetahui hal yang terjadi.

Begitu pula dengan pengakuan Dede, pada tanggal 31 Agustus 2016, tidak masuk kerja ke tempat cuci mobil tempat Aep bekerja.

"Kalau saya dari dulu meyakini, peristiwa itu tidak ada. Sebenarnya sudah terkonfirmasi oleh Dede yang menyatakan bahwa dia tidak melihat peristiwa itu, dia diminta keterangannya atas perintah Aep ke Polres Cirebon Kota," tambah Titin.

(*/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved