Pengedar Sabu dan Ganja dari Tanjungbalai Diamankan Polres Tapteng di Sosorgadong

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengamankan pria pengedar narkoba ganja dan sabu dari Desa Barambang

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengamankan pria pengedar narkoba ganja dan sabu dari Desa Barambang, Kec. Sosorgadong, Kab. Tapanuli Tengah. Minggu, (11/08/2024) sekira pukul 17.00 WIB. 

TRIBUN-MEDAN.com, TAPTENG - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengamankan pria pengedar narkoba ganja dan sabu dari Desa Barambang, Kec. Sosorgadong, Kab. Tapanuli Tengah. Minggu, (11/08/2024) sekira pukul 17.00 WIB.

Pelaku yang berhasil diamankan yakni WRM (44 thn) warga Tanjungbalai berhasil di amankan dari dalam sebuah rumah warga disekitar tepi Pantai Desa Barambang, Kab. Tapanuli Tengah.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng Iptu Gunawan Sinurat, SH, MH menjelaskan bahwa dari pelaku diamankan 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dari kantong celana sebelah kanan.

“Pelaku berusaha menyembunyikan narkotika jenis sabu didalam pedal pijakan sepeda sedangkan ganja disembunyikan di kantong celana bagian depan pelaku,” jelas Iptu Gunawan.

Baca juga: Polisi Tangkap Pria Pemilik 13 Paket Sabu dari Sorkam Kanan

Selain itu, berdasarkan informasi diketahui tersangka WRM (44 thn) sering membawa narkotika dari daerah Tanjungbalai untuk diedarkan di Kecamatan Sosorgadong dan Barus. 

“Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapteng mengamankan tersangka WRM (44 thn) dirumah kontrakannya di Sosorgadong setelah pulang perjalanan dari Tanjungbalai,” terang Kasat Narkoba.

Hasil interogasi, WRM (44 thn) mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Zul dari daerah Tanjungbalai. 

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum sesuai UU No. 35 tahun tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved