Pilkada 2024
KPUD Karo Tetapkan DPS Pilkada 2024 Sebanyak 299.456 Jiwa
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo telah menetapkan jumlah DPS.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Diketahui, DPS yang telah ditetapkan melalui proses rapat pleno yang turut menghadirkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari seluruh kecamatan dan stakeholder lainnya ini, sebanyak 299.456 jiwa.
"Kita dari KPUD Kabupaten Karo menetapkan jumlah DPS di Pilkada 2024 sebanyak 299.456 jiwa," ujar Komisioner KPUD Kabupaten Karo Divisi Data Kurnia Ramadan, Minggu (11/8/2024).
Diungkapkan Kurnia, penetapan DPS ini merupakan turunan dari rekapitulasi Dafrar Pemilh Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang dilakukan berjenjang mulai dari tingkat desa hingga kecamatan. Ia menjelaskan, adapun data yang dilakukan pemutakhiran hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPS berasal dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kemendagri.
"Data ini sebelumnya kita dapat dari DP4 Kemendagri, selanjutnya kita lakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) hingga akhirnya dilakukan rekapitulasi berjenjang mulai dari tingkat desa sampai kabupaten," ucapnya.
Ketika ditanya perihal sinkronisasi data yang turun dari DP4 dengan DPS yang telah ditetapkan, Kurnia menjelaskan pihaknya melihat ada perubahan. Dimana, DPS yang telah ditetapkan jumlahnya turun dari angka yang didapat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang sebelumnya sebanyak 301.426 jiwa.
"Jumlahnya berbeda dengan DP4 yang kita terima dari Kemendagri, ada sedikit penurunan," ucapnya.
Dirinya menjelaskan, penurunan angka ini disebabkan adanya mobilisasi dari masyarakat yang membuat akhirnya data menjadi berubah dan perubahan yang terus berubah. Berdasarkan analisa dan yang ditemukan di lapangan, dirinya menjelaskan pihaknya melihat C pemberitahuan yang tidak bisa tersampaikan karena pemilih tidak ditemukan.
"Ada beberapa hal salah satunya mobilisasi masyarakat, dan masyarakat yang sudah berpindah domisili," ungkapnya.
Pasca penetapan DPS, dirinya menjelaskan KPU di tingkat nasional masih terus melakukan sinkronisasi data untuk melihat apakah ada data yang ganda antar provinsi. Setelah hal tersebut dilakukan, nantinya akan diterapkan kembali Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Statemen Saipullah-Atika Nasution setelah MK Tetapkan Menang Pilkada Madina secara Sah |
|
|---|
| DKPP Resmi Sanksi KPU Madina yang Langgar Kode Etik, Loloskan Berkas LHKPN Calon Bupati Nomor Urut 2 |
|
|---|
| Profil Komando Tarigan Wakil Bupati Terpilih Karo 2024, Berikut Rincian Harta Kekayaannya |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Pilkada Madina Masuk Tahap Pembuktian, KPU Bawa 41 Alat Bukti |
|
|---|
| Paripurna Pengumuman Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Deli Serdang Digelar Senin Depan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Komisioner-KPUD-Kabupaten-Karo-Kurnia-Ramadan-baju-biru-_1.jpg)