Kisah Gadis Lumpuh Disetubuhi Ayah Tiri Sampai Hamil, Dilampiaskan Usai Ribut dengan Ibu Kandungnya
Namun, setelah dibujuk, NS akhirnya mengaku bahwa dirinya hamil akibat perbuatan ayah tirinya Lamudin pada Oktober 2023 lalu.
TRIBUN-MEDAN.com - Seorang pria yakni Lamudin (35) diringkus Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih karena rudapaksa anak tiri berinsial NS hingga hamil, ternyata disebabkan kesal dengan sang istri yang selalu ribut.
Hal itu terungkap setelah jajaran PPA Satreskrim Polres Prabumulih secara intensif melakukan introgasi terhadap tersangka usai ditangkap.
Kepada petugas Lamudin mengakui selain kesal selalu ribut dengan sang istri, dirinya juga mengaku tak pernah diberi nafkah batin oleh sang istri hingga dilampiaskan kepada anak tirinya yang merupakan penyandang disabilitas.
"Pelaku ini sudah lama tidak berhubungan dengan istrinya karena sedang cekcok (ribut-red), sehingga melampiaskan kepada korban," ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MH melalui Kasi Humas, AKP Barisi Sijabat kepada wartawan, Kamis (8/8/2024).
Kasi Humas mengungkapkan, dari pengakuan tersangka aksi bejat tersebut dilakukan setiap kali rumah dalam keadaan sepi dan sang istri pergi bekerja.
"Tiap melancarkan aksinya, tersangka ini selalu mengancam korban agar tidak bercerita kepada ibunya maupun orang lain," jelas Sijabat seraya mengatakan korban merupakan penyandang disabilitas dengan lumpuh pada bagian kaki.
Tersangka Lamudin sendiri diringkus Team Gurita Satreskrim Polres Prabumulih yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan dan Kanit PPA Iptu Haryoni serta Kanit Pidum Aiptu Sucipto.
"Tersangka ditangkap di sebuah rumah pada Selasa (6/8/2024) sekitar pukul 22.30 WIB," lanjut Kasi Humas
AKP Barisi Sijabat menambahkan, karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 10 tahun," tegasnya.
Kasus rudapaksa terhadap anak tiri hingga hamil itu pertama kali terungkap pada Jumat (12/7/2024).
Saat itu bibi korban mencurigai perubahan fisik pada NS yang tampak seperti orang hamil.
Kecurigaan tersebut membuat bibi korban menanyakan langsung kepada NS namun korban enggan menjawab.
Namun, setelah dibujuk, NS akhirnya mengaku bahwa dirinya hamil akibat perbuatan ayah tirinya Lamudin pada Oktober 2023 lalu.
Mendengar pengakuan dari NS, pihak keluarga segera melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih. Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan bersama tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
| ANIES Sentil Universitas Oxford Tak Cantumkan Nama Peneliti Indonesia Soal Temuan Rafflesia Hasselti |
|
|---|
| KETAHUAN Kelakuan Kejinya Bunuh Anak Tiri Alvaro, Alex Iskandar Akhiri Hidup di Kantor Polisi |
|
|---|
| GELAGAT Alex Iskandar Ikut Cari Jasad Bocah Alvaro Padahal Pelaku Pembunuhan, Akal-Akalan Ayah Tiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-pemerkosaan1.jpg)