News Video

Update Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Kejari Karo Telah Terima Pelimpahan Berkas Perkara

Kasus pembakaran rumah yang dialami oleh salah satu jurnalis di Kabupaten Karo Sempurna Pasaribu beserta keluarga

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.COM, KARO - Kasus pembakaran rumah yang dialami oleh salah satu jurnalis di Kabupaten Karo Sempurna Pasaribu beserta keluarga, kini telah memasuki babak baru. Dimana, berkas perkara yang sebelumnya telah dilakukan oleh tim penyidik Polres Tanah Karo telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.

Berdasarkan keterangan Kasi Pidum Kejari Karo Gus Irwan Marbun didampingi Kasi Intel Kejari Karo I L Nardo Sitepu, membenarkan jika berkas perkara ketiga tersangka pembakaran rumah Sempurna Pasaribu telah diterima. Dirinya menjelaskan, berkas perkara tahap satu (P16) tersebut telah diserahkan tim penyidik ke Kejari Karo pada Senin (5/8/2024) kemarin.

"Benar untuk berkas perkara pemeriksaan tiga tersangka pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, telah kita terima kemarin," ujar Irwan, Selasa (6/8/2024).

Diungkapkan Irwan, berkas yang telah diterima ini masih merupakan tahap pertama dimana nantinya pihaknya akan mempelajari dan meneliti lebih dalam hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Tanah Karo. Dirinya menjelaskan, untuk proses ini nantinya akan berlangsung selama 14 hari ke depan untuk bisa selanjutnya tim jaksa Kejari Karo menetapkan langkah selanjutnya.

"Kita akan pelajari dan kita teliti dulu, setelah nanti sudah ada hasilnya kita akan sampaikan kembali ke tim penyidik Polres Tanah Karo apa yang masih kurang," ucapnya.

Ketika ditanya perihal berapa banyak berkas yang diterima, Irwan menjelaskan jika dari tim penyidik Polres Tanah Karo kemarin membawa dua berkas. Dimana, dari kedua berkas tersebut satu berkas atas nama tersangka Bebas Ginting (bulang), dan satu berkas lagi berisikan dua nama yaitu Yunus Syahputra, dan Rudi Sembiring.

"Ada dua berkas, untuk kapasitasnya masih kita dalami dan kita pelajari," ungkapnya.

Ditanya mengenai pasal yang dipersangkakan, dirinya menjelaskan dari berkas yang diterima pihaknya melihat ada dua pasal yang didakwakan. Dimana kedua pasal ini ialah pasal 187 KUHP tentang pembakaran, dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

(mns/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved