Pilkada Sukabumi

Maju Pilkada 2024, PAN Antarkan Charly Van Houten Nyalon Wakil Bupati Sukabumi, Diduetkan Dengan PKB

Sekretaris DPD PAN Kabupaten Sukabumi, Mansyurudin, membenarkan rekomendasi PAN yang mengusung Charly Van Houten.

Editor: Satia
istimewa
Hasim Adnan, Ketua DPC PKB Kabupaten Sukabumi (kiri) foto bersama Charly Van Houten (kanan) 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - DPD PAN Kabupaten Sukabumi sepakat mengusung Vokalis "Setia Band" Charly Van Houten untuk maju di Pilkada 2024.

Charly Van Houten diusung untuk maju sebagai bakal calon Wakil Bupati Sukabumi.

Saat ini, Charly Van Houten disandingkan PAN dengan Ketua PKB Kabupaten Sukabumi, Hasim Adnan.

Baca juga: Tiga Parpol Sepakat Koalisi Dukung Pasangan Annisa-Urike Hidayat di Pilkada Kendal 2024

Sekretaris DPD PAN Kabupaten Sukabumi, Mansyurudin, membenarkan rekomendasi PAN yang mengusung Charly Van Houten.

Rekomendasi itu pun dikabarkan telah disetujui oleh DPP PAN pada Kamis (1/8/2024) kemarin.

"Insya allah masih dalam surat tugas," ujar Mansyurudin kepada Tribun via telepon, Jumat (2/8/2024).

Mansyurudin menjelaskan, pihaknya saat ini masih menunggu intruksi lanjutan dari DPP untuk berkonsolidasi dengan DPC PKB Kabupaten Sukabumi.

"Udah, udah (komunikasi dengan PKB), kami lagi nunggu intruksi selanjutnya," jelasnya.

Dalam surat rekomendasi nomor 1357/PILKADA/VIII/2024, tim Pilkada dari DPP PAN telah menyetujui rekomendasi Charli Van Houten menjadi calon wakil bupati dan direkomendasikan mendampingi Hasim Adnan Ketua DPC PKB Kabupaten Sukabumi sebagai calon bupati Sukabumi.

 

 

Baca juga: Peduli Kemanusiaan, Sat Brimob Polda Sumut Bagi-bagi Makanan kepada Pemulung dan Warga Layak Dibantu

Keputusan rekomendasi nama calon dari DPP PAN itu berdasarkan anggaran dasar PAN pasal 20 ayat (3), pasal 28, dan pasal 31, anggaran rumah tangga PAN pasal 73 dan pasal 74.

Lalu, peraturan partai nomor 03 tahun 2015 tentang pemenangan pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah (Pilkada) Partai Amanat Nasional, serta surat keputusan DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/015/III/2024, tertanggal 28 Maret 2024, tentang tim Pilkada Pusat Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Tahun 2024.

Dalam surat itu, tim Pilkada DPP PAN menugaskan bakal pasangan calon untuk mendapatkan koalisi partai politik lain untuk memenuhi persyaratan pencalonan di Pilicada 2024.

Lalu, melakukan komunikasi intensif dengan DPW, DPD, DPC, dan DPRI PAN untuk menggerakkan mesin partai dan membuat program pemenangan Pilkada 2024, melaksanakan kerja-kerja politik yang cerdas, cepat, dan konsisten agar dapat memenangkan Pilkada tahun 2024, serta sanggup menanggung/membayar biaya survey oleh lembaga survey yang ditunjuk oleh DPP PAN.

 

Artikel ini Tayang di Tribun Jabar

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Ikuti Berita Lainnya di Facebook, Instagram, Wa Channel dan Twitter

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved