Berita Viral
PENGACARA Aep Ngaku Punya Bukti Vina dan Eky Tewas Dibunuh, Kini Tagih Rp10 Juta ke Susno Duadji
Pengacara Aep ngaku punya bukti Vina dan Eky tewas dibunuh. Kini pihaknya pun menagih Rp10 juta kepada Susno Duadji yang sudah menjanjikan hal terseb
TRIBUN-MEDAN.com - Pengacara Aep ngaku punya bukti Vina dan Eky tewas dibunuh.
Kini pihaknya pun menagih Rp10 juta kepada Susno Duadji yang sudah menjanjikan hal tersebut.
Pihak AEP kini memberikan perlawanan hingga menerima tantangan Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji di kasus Vina Cirebon.
Adapun sebelumnya, Susno Duadji membuka sayembara Rp10 juta bagi siapapun yang bisa membuktikan bahwa kasus Vina Cirebon adalah pembunuhan.
Kini, melalui kuasa hukum AEP, Pitra Romadoni menagih uang Rp10 juta tersebut lantaran mengklaim memiliki bukti hingga siap menerima tantangan dari sang jenderal.
"Beliau kan kemarin memberikan sayembara Rp 10 juta, dan dua hari yang lalu saya sudah sampaikan menerima tantangan beliau," kata Pitra, dikutip dari Youtube tvOneNews, Kamis (1/8/2024).
Soal locus delikti kasus Vina Cirebon, Pitra Romadoni mengatakan kalau TKP ada lebih dari satu.
Sebab Susno Duadji sempat mempertanyakan locus delikti kasus Vina yang terjadi di wilayah hukum Polres Cirebon Kabupaten, namun ditangani oleh Polres Cirebon Kota.
"Terkait keterangan Pak Susno yang mengatakan bahwasanya yang menangani itu adalah Polres Cirebon Kabupaten, itu adalah hal yang keliru," jelas dia.
Menurutnya, kasus ini harus didalami secara utuh dan tidak hanya setengah-setengah.
"Kita jangan hanya melihat dari katanya-katanya, ini semakin rumit kan karena dari katanya-katanya, saya dengar-dengar, infonya-infonya," sindir Pitra.
Pitra membeberkan terkait TKP kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Menurut Pitra, kenapa di Polres Cirebon Kota, karena TKP nya itu ada empat, yakni di Jalan Perjuangan ada dua TKP, yaitu di depan SMPN 11, dan di belakang showroom.
"TKP ketiga di Jembatan Talun pada waktu ditendang-tendang, dan TKP terakhir itu pada waktu yang bersangkutan sekitar berapa ratus meter dari jembatan meninggal dunia almarhum Eky," jelasnya.
Sehingga ia meminta Susno Duadji untuk melihat TKP secara keseluruhan.
"Kalau dia hanya melihat dari satu TKP di jembatan Talun itu, memang masuk Kabupaten Cirebon. Tapi dia tidak melihat TKP lain," tandasnya.
Kini tantangan balik pihak AEP justru belum disambut oleh Susno Duadji.
"Saya sudah terima tantangan Pak Susno tapi sampai saat ini tantangan saya belum disambunt oleh Pak Susno," kata Pitra Romadoni.
Menurutnya, Susno Duadji terlihat main-main dalam sayembara tersebut.
"Tapi saya melihat tidak ada keseriusan dari Pak Susno terkait tantangan dia itu. Saya terima tantangan dia," katanya lagi.
Bahkan ia pun menyindir Susno Duadji sudah seperti ibu-ibu yang sedang bergosip.
"Jadi kita ini sudah kayak emak-emak gosip lama-lama," katanya.
Sebelumnya, Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji buka sayembara untuk pihak yang bisa membuktikan kasus Vina pembunuhan.
Adapun hadiahnya berupaa uang Rp10 juta jika bisa buktikan kasus Vina Cirebon adalah pembunuhan.
Hal ini diungkap Susno Duadji saat menjadi narasumber di acara Rakyat Bersuara yang tayang di iNews TV pada Selasa (23/7/2024)
Awalnya Susno menyebut peradilan yang menyidangkan kasus Vina Cirebon pada 2016 silam adalah peradilan sesat.
Susno beralasan yang harus diadili di pengadilan itu adalah perkara, sementara kasus Vina Cirebon ini bukan lah perkara.
"Siapa yang bisa membuktikan (pembunuhan)? hakim. Bagi hakim yang bisa membuktikan ini pembunuhan, Rp 10 juta dari saya," seru Susno. Dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (25/7/2024).
Susno lalu mengungkapkan tidak ada bukti adanya pembunuhan di kasus ini, kecuali berupa pernyataan saksi.
Namun, saksi ini pun pada akhirnya berguguran dan bertentangan satu dengan lainnya.
Sementara bukti visum hanya mengungkapkan dua korban, Vina dan Eky meninggal karena adanya benturan.
Hal ini diperkuat keterangan pemandi jenazah Vina yang tidak menemukan adanya sayatan atau luka tusuk di tubuh korban.
Fakta lain, tidak adanya CCTV dan sidik jari yang didapat dari kasus ini.
Dengan fakta-fakta ini, Susno meyakini kasus ini hanyalah kecelakaan lalu lintas, dibuktikan sepeda motor korban tergores dan banyaknya darah di jembatan Talun.
Sementara dua TKP yang disebut di dakwaan tidak ditemukan barang bukti apapun.
"Apakah ini bisa dikatkana peradilan sesat? Mengadili sesuatu bukan perkara itu sesat apa gak? ya sesat dong," seru Susno.
Susno lalu meminta Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk melacak hakim-hakim yang menyidangkan kasus ini pada 2016 silam.
"Lacak hakim yang mengadili tingkat pertama. Hakim ketua, hakim anggota. Hakim banding, hakim kasasi apakah dia membaca?" serunya.
Susno mengaku keberatan jika hukum di Indonesia ini diadili oleh hakim-hakim seperti itu.
"Saya bayar pajak, gaji saya dipotong untuk gaji hakim-hakim ini. Ini peringatan untuk Indonesia. Saya gak mau Indonesia diadili oleh hakim-hakim model begini," tegasnya.
Susno pun berharap hakim yang menyidangkan PK para terpidana nantinya bisa memberikan keputusan yang benar dan adil.
"Siapa yang benar, Indonesia akan menilai," tukasnya.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com
| KRONOLOGI Alex Iskandar Ayah Tiri Bunuh Alvaro Akhiri Hidup, Permisi ke Toilet Alasan Sudah Ngompol |
|
|---|
| MOMEN Alex Iskandar Akhiri Hidup Setelah Akui Bunuh Anak Tirinya Alvaro, Akui Perbuatan ke Polisi |
|
|---|
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tantangan-eks-Kabareskrim-Komjen-Pun-Susno-Duadji-sss.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.