Berita Viral

Disiksa Orang Tua Asuh, 2 Balita di Cilincing Kelaparan Mengais Sampah, Baru Sebulan Dititipkan

Retangga R, melihat bocah malang itu sedang merogoh tempat sampah. R mengais sisa-sisa makanan dan menyantapnya dengan lahap.

TribunJakarta
Disiksa Orang Tua Asuh, 2 Balita di Cilincing Kelaparan Mengais Sampah, Baru Sebulan Dititipkan 

TRIBUN-MEDAN.com - Disiksa orang tua asuh, 2 balita di Cilincing kelaparan mengais sampah.

Keduanya padahal baru sebulan dititipkan kepada pelaku.

Hal itu karena ibu kandung korban tengah bekerja di Papua.

Baca juga: SOSOK FR, Emak-emak Residivis Perakit Bom Asal Pasuruan, Dijual Rp 1,5 Juta, Simpan di Tas Belanja

Betapa malangnya balita berinisial R (4) terpaksa mengorek-ngorek sampah di depan kontrakannya di Cilincing, Jakarta Utara demi menemukan sisa-sisa makanan.

Dengan wajahnya yang lebam-lebam, R mencari makanan sisa karena sangat kelaparan.

R menderita karena dianiaya orangtua asuhnya, Aji Aditama (25) dan Tofantia Aranda Stevhanie (21).

Adiknya R, MFW (1,5 tahun) juga bernasib sama. Bahkan sampai dibawa ke rumah sakit lantaran tak kuat menahan penyiksaan pelaku.

TAMPANG Orang Tua Asuh Siksa 2 Balita hingga Kritis, Keberadaan Ortu Kandung Terkuak, Tetangga Miris
TAMPANG Orang Tua Asuh Siksa 2 Balita hingga Kritis, Keberadaan Ortu Kandung Terkuak, Tetangga Miris (TribunJakarta)

Selasa (30/7/2024) sore, Tiara tetangga R, melihat bocah malang itu sedang merogoh tempat sampah.

R mengais sisa-sisa makanan dan menyantapnya dengan lahap.

Tiara yang tak tega melihat hal tersebut langsung memanggil R dan menawarkan makanan.

"Dia bangun tidur, aku tanya udah makan belum, udah tadi pagi dikasih bunda, katanya gitu kan," kata Tiara, Kamis (31/7/2024) dikutip Tribun-medan.com dari TribunJakarta.com

"Cuman saya kasih kue pertama, dia mungutin makanan lagi tuh dari tempat sampah. Saya bilang jangan dipungut, eh kata dia nggak apa-apa," sambungnya.

Baca juga: VIRAL Pria Hemat Ekstrem Demi Bisa Pensiun Dini, Sehari Cuma Makan Semangkuk Nasi, Tabungan Rp10 M

Kondisi fisik bocah yang masih berusia 4 tahun ini saat itu sudah memprihatinkan.

Dijelaskan Tiara, wajah R dipenuhi luka lebam karena penganiayaan orangtua asuhnya.

"Sebelumnya saya lihat memar doang di bibir, pipi bengkak,"

"Cuman pas saya kasih kue itu saya lihat ada memar lagi di matanya, dia ngaku memang dipukul sama Aji (pelaku)," ungkap Tiara.

Baca juga: Dansat Beri Reward 5 Karateka Sat Brimob Polda Sumut yang Berhasil Rebut Juara pada Kapolri Cup

R dan adiknya tinggal bersama orangtua asuhnya di kontrakan tersebut baru satu minggu.

Selain R dan adiknya, ada anak kandung orangtua asuh korban yang juga tinggal di kontrakan.

R dan adiknya terpaksa tinggal bersama orangtua asuh karena orangtua kandung mereka bekerja di Papua.

"Mereka baru seminggu tinggal di kontrakan ini," ungkap Tiara.

Kronologi Kasus Terungkap

Adapun akibat penganiayaan ini, korban R dan bayi MFW mengalami luka parah sampai kritis dan sedang dirawat intensif di RS Polri Kramat Jati.

Penganiayaan ini diketahui oleh warga di sekitar tempat kejadian pada Selasa (30/7/2024) pagi.

Awalnya, salah seorang warga melihat pelaku Aranda menggendong korban MFW keluar dari kontrakannya.

Kepada warga, Aranda mengaku akan membawa bayi tersebut ke Puskesmas karena menderita diare.

Pihak Puskesmas lalu merujuk korban MFW ke RS Pekerja Sukapura.

Dari sana, pihak rumah sakit menemukan kejanggalan dari kondisi bayi malang tersebut yang mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya.

Pihak rumah sakit lalu melapor ke Polres Metro Jakarta Utara dan menyampaikan kondisi korban.

Menerima laporan rumah sakit, polisi mendatangi kontrakan pelaku dan melakukan penyelidikan awal.

Baca juga: Kerjasama Kemitraan Strategis Bank Sumut dan PSMS Medan Resmi Berlanjut Pada Liga 2 Musim 2024/2025

Polisi segera mengamankan Aji dan Aranda hanya beberapa jam setelah laporan soal kondisi korban dari pihak rumah sakit.

Polisi juga segera melakukan penanganan dengan merujuk korban MFW ke RS Polri Kramat Jati.

Sementara itu, korban R ditemukan polisi saat melakukan penelusuran ke kontrakan pelaku.

Di sana, polisi mendapati R yang mengalami luka memar di wajahnya sedang mencari makanan di sekitar kontrakan itu.

Pada saat menggeledah kontrakan pelaku, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga dijadikan alat untuk menganiaya korban, seperti palu, gagang sapu, hingga sabuk.

Saat ini kedua pelaku sudah berada di Mapolres Metro Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.

Kasus ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Utara.

Terancam 15 Tahun Penjara

Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tersangka terhadap pasangan suami istri Aji Aditama (32) dan Tofantia Aranda Stevhanie (21) yang melakukan penganiayaan terhadap dua balita hingga kritis di kontrakannya di Cilincing, Jakarta Utara.

Kedua tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara dan sudah mengenakan baju tahanan, Rabu (31/7/2024).

Mereka dikeluarkan dari ruang pemeriksaan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Utara dan terus menunduk di hadapan awak media.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, Aji dan Aranda ditetapkan tersangka dengan jeratan Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Perlindungan Anak.

Mereka dinyatakan telah terbukti menganiaya korban R (4) dan MFW (1,5) hingga kedua balita itu mengalami luka parah.

Adapun kedua balita itu merupakan anak dari sepupu pelaku yang dititipkan kepadanya sejak lebih dari satu bulan yang lalu.

"Untuk undang-undang perlindungan anak ancamannya 10 tahun, untuk subsidairnya undang-undang KDRT ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Gidion.

Gidion menjelaskan, kedua tersangka sudah melakukan penganiayaan sejak tanggal 21 Juli 2024.

Mereka berkali-kali memukuli kedua korban dengan sejumlah peralatan, bahkan diduga membenturkan kepala korban ke tembok kamar kontrakan.

Baca juga: Kebakaran Hebat Hanguskan Panglong dengan Kerugian Hampir 2 Milliar

"Untuk motifnya, ada konflik antara orangtua asuh ini, karena dititipin anak, kemudian merasa tidak diberikan uang biaya kehidupan (oleh orangtua kandung korban), maka kemudian melakukan kekerasan terhadap anak," ungkap Gidion.

Penganiayaan ini diketahui oleh warga di sekitar tempat kejadian pada Selasa (30/7/2024) pagi.

Awalnya, salah seorang warga melihat pelaku Aranda menggendong korban MFW keluar dari kontrakannya.

Kepada warga, Aranda mengaku akan membawa bayi tersebut ke Puskesmas karena menderita diare.

Pihak Puskesmas lalu merujuk korban MFW ke RS Pekerja Sukapura.

Dari sana, pihak rumah sakit menemukan kejanggalan dari kondisi bayi malang tersebut yang mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya.

Pihak rumah sakit lalu melapor ke Polres Metro Jakarta Utara dan menyampaikan kondisi korban.

Menerima laporan rumah sakit, polisi mendatangi kontrakan pelaku dan melakukan penyelidikan awal.

Polisi segera mengamankan Aji dan Aranda hanya beberapa jam setelah laporan soal kondisi korban dari pihak rumah sakit.

Polisi juga segera melakukan penanganan dengan merujuk korban MFW ke RS Polri Kramat Jati.

Sementara itu, korban R ditemukan polisi saat melakukan penelusuran ke kontrakan pelaku.

Di sana, polisi mendapati R yang mengalami luka memar di wajahnya sedang mencari makanan di sekitar kontrakan itu.

Pada saat menggeledah kontrakan pelaku, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga dijadikan alat untuk menganiaya korban, seperti palu, gagang sapu, hingga sabuk.

(*/Tribun Medan)

Baca juga: Pengendara Wanita Tewas di Tempat di Medan, Berusaha Menyalip lalu Terlindas Mobil L300

Baca juga: Radisson Hotel Medan Hadirkan Promo Kemerdekaan

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved