Polda Sumut

Belajar dari Kasus Rico Pasaribu, Dosen Peneliti Ilkom USU Minta Jurnalis Junjung Kode Etik

Peristiwa tragis yang menimpa Rico Sempurna Pasaribu, seorang wartawan dari Tribarata TV, telah menimbulkan diskusi luas mengenai etika jurnalistik

Penulis: Jefri Susetio | Editor: Arjuna Bakkara
IST
Bulang otak pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, Kamis dinihari (27/6/2024), di Jalan Nabung Surbakti. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Peristiwa tragis yang menimpa Rico Sempurna Pasaribu, seorang wartawan dari Tribarata TV, telah menimbulkan diskusi luas mengenai etika jurnalistik dan praktik profesionalisme dalam profesi wartawan.

Berdasarkan laporan dan penelitian dari Dosen dan Peneliti Media di Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Sumatera Utara (USU) Selasa (30/7/2024), Arif Marizki Purba, ditemukan sejumlah pelanggaran kode etik jurnalistik yang diduga dilakukan oleh Rico.

Diantaranya, keterlibatannya dalam aktivitas perjudian dan penerimaan uang terkait pemberitaan tertentu, yang bertentangan dengan prinsip independensi dan objektivitas.

Selain itu, investigasi juga mengungkapkan bahwa Rico sering kali tidak memenuhi standar profesionalisme, seperti tidak melakukan verifikasi informasi (cover both sides) sebelum mempublikasikan berita dan cenderung membuat berita sensasional tanpa memperhatikan akurasi.

Dewan Pers dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) telah mengeluarkan pernyataan terkait kasus ini, menegaskan bahwa meskipun tindak kekerasan terhadap Rico dan keluarganya tidak dapat dibenarkan, pelanggaran kode etik yang dilakukannya harus diproses melalui mekanisme yang tepat, seperti di Dewan Pers.

Pernyataan ini juga menyoroti pentingnya menjaga profesionalisme dalam jurnalistik dan mendesak media dan wartawan untuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

Penggunaan istilah "wartawan" dalam setiap pemberitaan terkait kasus ini disarankan untuk lebih diperhatikan, agar tidak menyesatkan publik mengenai standar profesi yang seharusnya dijalankan dengan integritas dan tanggung jawab.

Dewan Pers diminta untuk lebih aktif mengawasi dan menegur perusahaan pers yang tidak mematuhi kode etik dan hukum yang berlaku, guna menjaga kepercayaan publik terhadap media dan wartawan.(*/tribun-medan.com).


 
 
 
 
 
 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved