Berita Viral
DISEBUT Kematian Vina Cirebon karena Kecelakaan Lalu Lintas, Ini Tanggapan Menohok Hotman Paris
Keluarga Vina Cirebon tak terima kasus kematian yang terjadi 2016 silam ini disebut kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
TRIBUN-MEDAN.COM - Keluarga Vina Cirebon tak terima kasus kematian yang terjadi 2016 silam ini disebut kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
Kakak kandung Vina, Marliana, meyakini bahwa Vina dan Eky merupakan korban pembunuhan. Hal itu disampaikan Marliana saat konferensi pers bersama kuasa hukum, Hotman Paris, di Cirebon, Selasa (30/7/2024).
Marliana tampak geram menanggapi ramainya sejumlah pihak yang menyimpulkan sepihak kasus kematian adiknya ini.
"Saya dari awal itu meyakini saya dan keluarga meyakini bahwa itu pembunuhan, kamu keluarga tidak terima bahwa ini dikatakan laka lantas," kata Marliana dikutip dari YouTube KompasTV, Selasa (30/7/2024).
Menurut Marliana, kondisi jasad Vina tak terindikasi seperti korban laka lantas.
"Luka-luka yang adik saya alami itu berbeda jauh dengan kecelakaan, kalau dibilang kecelakaan. Kepala itu lunak, kaki dan kepala itu remuk," ungkapnya.
Pengacara Hotman Paris juga menegaskan dan meyakini bahwa kasus Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam merupakan pembunuhan, bukan kecelakaan.
Hal ini disampaikan Hotman Paris bersama keluarga Vina dan keluarga Eky, Iptu Rudiana di Cirebon, Selasa (30/7/2024).
Pada kesempatan itu, Hotman menyinggung soal novum atau bukti baru yang diajukan oleh mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal, dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
Adapun tim kuasa hukum Saka Tatal meyakini bahwa kasus yang menimpa Vina dan Eky adalah kecelakaan, bukan pembunuhan.
Merespons hal tersebut, Hotman menyatakan di mata hukum yang diakui itu adalah hasil visum atau autopsi.
Dalam hasil visum, ucapnya, mereka meninggal karena benda tumpul yang tak memiliki ciri khas orang kecelakaan.
"Di mata hukum yang diakui itu adalah visum atau autopsi. Disebutkan di sini meninggalnya karena benda tumpul, patah tulang di mana-mana. Yang benar-benar bukan ciri khas orang kecelakaan lalu lintas," ucap Hotman dalam konferensi pers di Cirebon, Selasa.
Hotman berpendapat, bukti foto yang dibawa oleh tim hukum Saka Tatal justru mematahkan PK yang mereka ajukan.
"Karena justru bukti foto mereka itulah justru harusnya mematahkan dia punya PK sendiri. Karena justru bukti foto itulah membuktikan bahwa itu bukan kecelakaan. Mana ada kecelakaan serusak ini tulangnya bersih habis enggak ada sama sekali kegores aspal dan sebagainya," ungkapnya.
Hotman Paris menekankan keluarga Vina dan kuasa hukumnya tetap berpegang pada putusan pengadilan bahwa kasus itu adalah pembunuhan.
"Keluarga Vina dan kami kuasa hukumnya tetap berpegangan pada keputusan itu bahwa yang terjadi adalah penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, atau pembunuhan berencana dan juga pemerkosaan," tuturnya.
Sebelumnya, pada sidang PK yang digelar di PN Cirebon pada Selasa, pihak kuasa hukum Saka Tatal membawa sembilan saksi.
Salah satunya ialah Jogi Nainggolan, kuasa hukum yang mendampingi lima terpidana kasus Vina Cirebon pada 2016.
Dalam kesaksiannya, Jogi meyakini perkara ini adalah kecelakaan, bukan pembunuhan sesuai putusan pengadilan pada 2016.
"Kalau kami mendengar dari terpidana, itu murni lakalantas (kecelakaan lalu lintas) tunggal. Itu juga disampaikan saksi dari kepolisian yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” ungkapnya dalam sidang.
Jogi mengaku heran karena polisi kemudian menyatakan kasus itu pembunuhan dan menangkap pelakunya.
"Secara konsisten saya mengatakan ini bukan kasus pembunuhan dan pemerkosaan. Itu adalah kasus kecelakaan murni dari keterangan anggota kepolisian."
"Janganlah orang lain dijadikan korban dalam suatu permainan," ucapnya.
Menurutnya, ada banyak kejanggalan dalam kasus Vina ini. Apalagi, pelaku terpidana yang menjadi kliennya mengaku bukanlah anggota geng motor dan tidak mengenal Vina dan Eky.
"Sedangkan klien kami bukan merupakan bagian dari genk motor di Cirebon. Mereka hanya kuli bangunan," tuturnya.
Menurut Jogi, pihaknya tak menemukan korelasi atau bukti yang kuat atas pergeseran kasus kecelakaan ke pembunuhan ini.
Bambu dan batu yang disebut sebagai alat bukti pembunuhan dalam persidangan lalu, katanya juga tak ada kaitannya. Pasalnya, barang itu masih utuh dan bersih tak ada bekas darah korban.
"Terus mau dikait-kaitkan (dengan pembunuhan), enggak nyambung. Terus dipukul di bagian mana?” ujarnya.
10 Novum Saka Tatal
Diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum Saka Tatal mengajukan 10 novum dalam sidang PK.
Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti, menyebut novum itu bakal dijadikan bukti baru untuk mengembalikan nama baik kliennya.
"Novum yang kami telah sampaikan dan berikan di sidang perdana PK Saka Tatal kemarin jumlahnya ada 10," ujar Titin saat diwawancarai media, Kamis (25/7/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Novum pertama hingga ketiga menggambarkan kondisi korban saat berada di rumah sakit.
"Secara visual, novum ini menunjukkan apakah kondisi korban parah, apakah benar ada penusukan, dan apakah benar ada luka tusuk. Ini semua tergambar dalam novum pertama hingga ketiga," ucap Titin.
Novum keempat menunjukkan adanya visual baut yang tertinggal di tiang PJU Jembatan Talun, yang kemudian dihubungkan dengan novum kelima tentang kerusakan motor milik Eky.
"Artinya, dengan adanya daging yang tertinggal di baut jembatan dan kerusakan motor Eky, ini selaras dengan peristiwa yang terjadi di sana," jelasnya.
Novum keenam adalah beberapa pengakuan dari Liga Akbar. Sedangkan novum ketujuh berupa file rekaman keterangan dari Kapolri yang diserahkan dalam bentuk flashdisk.
Novum kedelapan mencakup file keterangan dari Dedi Mulyadi yang berisi wawancaranya dengan orang-orang terkait dan diunggah di YouTube.
Selanjutnya, novum kesembilan adalah pengakuan Saka Tatal yang disampaikan dalam sebuah program televisi swasta.
"Saka menyatakan bahwa selain penganiayaan di Polres Cirebon Kota, juga terjadi di Polda Jabar," kata Titin.
Novum kesepuluh atau terakhir adalah penghapusan 2 Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jabar.
"Selain novum-novum itu, ada juga argumen-argumen hukum yang berkaitan dengan kekhilafan majelis hakim yang tertuang dalam memori PK, karena itu pasti tidak bisa diabaikan," ujarnya.
Kesaksian Renaldi
Sementara, Renaldi atau Aldi memberikan keterangan dalam sidang ketiga Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal, Selasa (30/7/2024) di kasus Vina Cirebon.
Sidang PK tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
Aldi, adik dari terpidana kasus Vina Cirebon, Eka Sandi menceritakan peristiwa penangkapan dan kekerasan yang dilakukan oleh polisi setelah penangkapan.
Menurut pengakuan Aldi, penangkapan terjadi sekitar pukul 16.30 WIB pada tanggal 31 Agustus 2016.
Aldi bercerita momen dirinya dan Saka tiba-tiba ditangkap oleh polisi setelah membeli bensin.
“Saya dan Saka Tatal kan disuruh beli bensin sama kakak saya, nah pas kita pulang tiba-tiba ditangkap oleh polisi dan langsung dipukulin,” ungkap Aldi dalam persidangan PK, Selasa.
“Saya ditangkap dan dibawa ke kantor polisi yang nangkap itu Pak Rudiana (Ayah Eky) bersama rekan-rekannya, penangkapan 16.30 WIB,” lanjutnya.
Aldi melanjutkan ceritanya saat sudah sampai di kantor polisi, ia bersama Saka disuruh turun dan jalan bebek.
Aldi mengaku kalau ada beberapa orang yang dituduh melakukan pembunuhan Vina dan Eky, mereka juga mendapatkan perlakuan buruk dari polisi.
“Ada yang ditendang terus dipukul, ya diperlakukan seperti binatang lah pak,” ungkap Aldi.
Kekerasan yang dilakukan pihak polisi kepada orang yang diduga melakukan pembunuhan tersebut menurut pengakuan Aldi berlangsung hingga malam hari.
“Ada yang diinjak, ada yang dikasih balsem, ada beberapa yang matanya sampai tidak terlihat karena terus dipukuli oleh polisi,” katanya.
Aldi diminta untuk mengaku bahwa dirinya bersalah, jika tidak mengaku maka kekerasan terus dilakukan.
“Disuruh ngaku pak, saya kan nggak tau apa-apa jadi saya bilang enggak akhirnya terus dipukuli,” ungkapnya.
Menurut Aldi paling miris yaitu ketika ia sebelum dimasukkan ke penjara diminta untuk minum air kencing dan dipukul menggunakan gembok.
“Saat mau masuk penjara kita disuruh ngesot terus dipukul menggunakan gembok dan disuruh minum kencing,” cerita Aldi sembari menahan air matanya.
Aldi menangis di persidangan PK saat menceritakan ulang kejadian yang ia alami pada tahun 2016 silam.
Diketahui Aldi merupakan salah satu dari orang yang ditangkap pada tahun 2016 silam atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Kemudian Aldi dibebaskan, namun tidak dengan sang kakak.
Aldi ditangkap bersama Saka Tatal yang saat ini juga sudah dinyatakan bebas murni.
Tetapi, karena merasa tidak bersalah dan tidak melakukan perbuatan tersebut Saka Tatal pun mendaftarkan permohonan PK pada 8 Juli 2024.
Tujuan Saka Tatal melakukan PK yaitu ingin membersihkan namanya dari kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Saka bersama kuasa hukumnya membawa 10 novum pada sidang perdananya.
(*/Tribun-medan.com)
| ANIES Sentil Universitas Oxford Tak Cantumkan Nama Peneliti Indonesia Soal Temuan Rafflesia Hasselti |
|
|---|
| REKOMENDASI Penutupan PT TPL dan PT GRUTI: Upaya Menjaga Kesejahteraan Masyarakat dan Lingkungan |
|
|---|
| FAKTA BARU Kematian Alvaro, Bocah 6 Tahun Diculik di Masjid lalu Dibekap oleh Ayah Tiri |
|
|---|
| KETAHUAN Kelakuan Kejinya Bunuh Anak Tiri Alvaro, Alex Iskandar Akhiri Hidup di Kantor Polisi |
|
|---|
| GELAGAT Alex Iskandar Ikut Cari Jasad Bocah Alvaro Padahal Pelaku Pembunuhan, Akal-Akalan Ayah Tiri |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.