Polres Samosir

Curi Ayam Untuk Tambul Minum Tuak, Bhabinkamtibmas Polsek Onanrunggu Memediasi Pelaku dan Korban

Berita ini melaporkan tentang mediasi yang dilakukan oleh Brigadir Gunawan Situmorang, seorang Bhabinkamtibmas dari Polsek Onanrunggu, bersama perang

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Berita ini melaporkan tentang mediasi yang dilakukan oleh Brigadir Gunawan Situmorang, seorang Bhabinkamtibmas dari Polsek Onanrunggu, bersama perangkat Desa Harian, Kecamatan Onanrunggu, Selasa (30/7/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, SAMOSIR-Berita ini melaporkan tentang mediasi yang dilakukan oleh Brigadir Gunawan Situmorang, seorang Bhabinkamtibmas dari Polsek Onanrunggu, bersama perangkat Desa Harian, Kecamatan Onanrunggu, Selasa (30/7/2024).

Mediasi ini dilakukan untuk menyelesaikan kasus pencurian ayam yang dilakukan oleh N dan kawan-kawannya terhadap KS, korban yang sudah beberapa kali mengalami kejadian serupa.

Dalam mediasi tersebut, N mengakui bahwa dia mencuri ayam milik KS untuk digunakan sebagai tambul minum tuak.

Kejadian ini terjadi pada tanggal 26 Juli 2024, saat N dan teman-temannya sedang minum tuak di warung LL.

KS menangkap basah pelaku saat kejadian.

Hasil mediasi menyepakati bahwa N meminta maaf kepada KS dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

KS menerima permintaan maaf tersebut, dan N juga berjanji untuk mengingatkan teman-temannya agar tidak melakukan tindakan melawan hukum.

"Pada hari Jumat, 26 Juli 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku dan kawan-kawan sedang minum tuak di warung LL kemudian mengambil ayam dari kandang milik KS. Korban langsung menangkap basah pelaku," ujar KS.

Brig Pol Vandu P Marpaung, Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir menekankan pentingnya mediasi ini untuk menyelesaikan masalah dengan damai dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

Dia menambahkan bahwa mediasi ini bertujuan untuk menjaga hubungan kekeluargaan antara korban dan pelaku serta mencegah kejadian serupa di masa depan.

"Mediasi ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan dengan damai, tidak merusak hubungan kekeluargaan korban dan pelaku serta mencegah kejadian serupa di masa depan dan tidak menjamur kepada orang lain," Pungkas Brig Pol Vandu P Marpaung.(jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved