Breaking News

Berita Siantar Terkini

Masyarakat dari Komunitas Ompu Umbak Siallagan Gelar Aksi jelang Sidang Tuntutan Sorbatua Siallagan

Puluhan masyarakat yang mengatas namakan adat dari Komunitas Ompu Umbak Siallagan dan Lamtoras Sihaporas menggelar aksi teatrikal.

|
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Puluhan masyarakat yang mengatas namakan adat dari Komunitas Ompu Umbak Siallagan dan Lamtoras Sihaporas menggelar aksi teatrikal dan musik di halaman Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (29/7/2024) siang 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Puluhan masyarakat yang mengatas namakan adat dari Komunitas Ompu Umbak Siallagan dan Lamtoras Sihaporas menggelar aksi teatrikal dan musik di halaman Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (29/7/2024) siang. Mereka hadir menuntut Sorbatua Siallagan lepas dari segala tuntutan.

Dalam perkara ini, Sorbatua Siallagan didakwa dengan kasus pengrusakan dan penguasaan lahan hutan industri yang dikelola oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) di sekitaran Desa Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun yang dilakukan pada tahun 2023.

Di halaman Pengadilan Negeri Simalungun ini, masyarakat membentangkan spanduk untuk membebaskan Sorbatua Siallagan, memberikan hak tanah atas masyarakat adat dan teranyar mereka menuntut 5 warga Sihaporas yang dituduh melakukan pengrusakan agar dibebaskan.

Audio Sinaga, Penasihat Hukum Sorbatua Siallagan mengatakan bahwa saat ini mereka menunggu agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simalungun.

“Kita sudah mengikuti sidang ini dari awal hingga tuntutan hari ini. Kami merasa dan melihat bahwa kasus ini sangat dipaksakan oleh penuntut umum karena memang tidak bisa dibuktikan,” kata Audo.

Audo menyampaikan bahwa sangkaan terhadap kakek berusia 65 tahun ini sangat prematur, di mana pelapor sendiri tidak bisa membuktikan tuduhannya kepada Ketua Masyarakat Ompu Umbak Siallagan tersebut.

“Pelapor dan saksi pelapor juga tidak bisa membuktikan kejadian yang didakwakan kepada Amang Sorbatua,” kata Audo.

Sorbatua Siallagan, menurut Audo dan teman-teman AMAN Tano Batak bukanlah sosok kriminal. Dia hanya orang yang dituakan oleh masyarakatnya.

“Dia hanya keberatan bahwa hutannya diklaim oleh negara. Dan tentu saat ini komunitas ini sedang melakukan upaya-upaya administrasi agar hutan ini menjadi kawasan masyarakat adat,” terang Audo.

Hingga berita ini diturunkan masyarakat pendukung Sorbatua Siallagan masih meramaikan Pengadilan Negeri Simalungun. Adapun sidang tuntutan terhadap Sorbatua Siallagan saat ini masih dinantikan bersama.

 

(alj/tribun-Medan.com)

 

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved