Berita Siantar Terkini
Masyarakat dari Komunitas Ompu Umbak Siallagan Gelar Aksi jelang Sidang Tuntutan Sorbatua Siallagan
Puluhan masyarakat yang mengatas namakan adat dari Komunitas Ompu Umbak Siallagan dan Lamtoras Sihaporas menggelar aksi teatrikal.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Puluhan masyarakat yang mengatas namakan adat dari Komunitas Ompu Umbak Siallagan dan Lamtoras Sihaporas menggelar aksi teatrikal dan musik di halaman Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (29/7/2024) siang. Mereka hadir menuntut Sorbatua Siallagan lepas dari segala tuntutan.
Dalam perkara ini, Sorbatua Siallagan didakwa dengan kasus pengrusakan dan penguasaan lahan hutan industri yang dikelola oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) di sekitaran Desa Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun yang dilakukan pada tahun 2023.
Di halaman Pengadilan Negeri Simalungun ini, masyarakat membentangkan spanduk untuk membebaskan Sorbatua Siallagan, memberikan hak tanah atas masyarakat adat dan teranyar mereka menuntut 5 warga Sihaporas yang dituduh melakukan pengrusakan agar dibebaskan.
Audio Sinaga, Penasihat Hukum Sorbatua Siallagan mengatakan bahwa saat ini mereka menunggu agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simalungun.
“Kita sudah mengikuti sidang ini dari awal hingga tuntutan hari ini. Kami merasa dan melihat bahwa kasus ini sangat dipaksakan oleh penuntut umum karena memang tidak bisa dibuktikan,” kata Audo.
Audo menyampaikan bahwa sangkaan terhadap kakek berusia 65 tahun ini sangat prematur, di mana pelapor sendiri tidak bisa membuktikan tuduhannya kepada Ketua Masyarakat Ompu Umbak Siallagan tersebut.
“Pelapor dan saksi pelapor juga tidak bisa membuktikan kejadian yang didakwakan kepada Amang Sorbatua,” kata Audo.
Sorbatua Siallagan, menurut Audo dan teman-teman AMAN Tano Batak bukanlah sosok kriminal. Dia hanya orang yang dituakan oleh masyarakatnya.
“Dia hanya keberatan bahwa hutannya diklaim oleh negara. Dan tentu saat ini komunitas ini sedang melakukan upaya-upaya administrasi agar hutan ini menjadi kawasan masyarakat adat,” terang Audo.
Hingga berita ini diturunkan masyarakat pendukung Sorbatua Siallagan masih meramaikan Pengadilan Negeri Simalungun. Adapun sidang tuntutan terhadap Sorbatua Siallagan saat ini masih dinantikan bersama.
(alj/tribun-Medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Warga Asal Sunggal Ditemukan Tewas di Warung Mi Balap Rambung Merah Simalungun, Diduga Alami Sakit |
|
|---|
| Potongan TKD Membuat Pemko Siantar Kurangi Program Prioritas Daerah Tahun Depan |
|
|---|
| DPRD Siantar Rancang Perda Insentif Tenaga Pendidik Agama dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal |
|
|---|
| Wali Kota Siantar Wesly Silalahi Lakukan Jobfit untuk Jabatan Kepala Dinas dan Badan-badan |
|
|---|
| Perobohan Gedung IV Pasar Horas Dimulai Besok, Kontraktor Khawatir Lokasi Rawan Maling |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Puluhan-masyarakat-yang-mengatas-namakan-adat-dari-Komunitas-Ompu-Umbak-Siallagan_.jpg)