Sat Brimob Polda Sumut

Cegah Begal dan Geng Motor, Sat Brimob Polda Seser Wilayah Rawan Kejahatan di Medan Tembung

Personil Satuan Brimob Polda Sumatera Utara dampingi personil Polsek Medan Tembung patroli keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Personil Satuan Brimob Polda Sumatera Utara dampingi personil Polsek Medan Tembung patroli keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Medan Tembung, Minggu (28/7/20234). 

Sat Brimob Polda Seser Wilayah Rawan Kejahatan di Medan Tembung

TRIBUN-MEDAN.COM, TEMBUNG-Personil Satuan Brimob Polda Sumatera Utara dampingi personil Polsek Medan Tembung patroli keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Medan Tembung, Minggu (28/7/20234).

Patroli ini dipimpin oleh Danton 3 Kompi 1 Batalyon B, Ipda Guntar Simanjuntak SH.

Patroli Kamtibmas dilakukan di beberapa titik strategis, yaitu Jalan Letda Sujono, Jalan Pasar 10 Tembung, Jalan Lorong 7, Jalan Pasar 9 Sidomulyo, Jalan Pusaka, Jalan Perhubungan, Jalan Bantu Sihombing, Jalan Mandala By Pass, Jalan Simpang Rajawali 1.

Selama patroli, personil berhasil membubarkan tawuran remaja di Jalan Pasar 10 Tembung dan Jalan Rajawali Mandala By Pass.

Langkah cepat ini diambil untuk mencegah terjadinya kekacauan lebih lanjut dan menjaga ketertiban umum.

Selain itu, personil juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melewati batas waktu dalam membuat hiburan di rumah.

Hal ini dilakukan untuk mencegah keributan dan memastikan ketenangan lingkungan sekitar.

Patroli Kamtibmas ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta mencegah terjadinya tindakan kriminal.

Pihak berwenang mengimbau warga untuk selalu bekerja sama dengan aparat keamanan dan segera melaporkan kejadian mencurigakan agar dapat ditangani dengan cepat dan tepat.(jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved