Breaking News

Sumut Terkini

Berkas Empat Tersangka Korupsi Dana Kredit Bank Sumut Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan

Kejaksaan negeri Asahan melimpahkan berkas empat orang tersangka dugaan penyelewengan dana kredit di Bank Sumut Kisaran.

TRIBUN MEDAN/HO
Ahams Rasyid Hasibuan, Direktur CV Zamrud ditersangkakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dalam perkara tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran kredit disalah satu bank plat merah, Jumat (15/3/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Kejaksaan negeri Asahan melimpahkan berkas empat orang tersangka dugaan penyelewengan dana kredit di Bank Sumut Kisaran.

Ke empat orang tersangka, Eka Herry Asmadhi, Muhammad Hidayat, Ahmad Rasyid Hasibuan, dan Riski Harnas Harahap.

Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan, Heryanto Manurung, berkas keempatnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan Rabu (16/7/2024) lalu.

Empat orang calon terdakwa ini akan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan negara hingga Rp 4 miliar lebih.

"Benar, berkas empat tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (16/7/2024) kemarin," kata Kasi Intelijen Kejari Asahan, Heryanto Manurung, Jumat (26/7/2024).

Katanya, Kajari menunjuk Gerald Baginda Fabian dan Ersa Satria sebagai penuntut umum yang akan menyidangkan tersangka.

Sebelumnya, kejari Asahan menetapkan empat orang tersangka dugaan korupsi di Bank Sumut cabang Kisaran.

Dimana, dua diantaranya pegawai bank plat merah bernama Eka Herry Asmadhi dan Riski Harnas Harahap.

Aksi Eka dan Riski dinilai membantu dua orang tersangka lainnya, Ahmad Rasyid Hasibuan, dan Muhammad Hidayat yang merupakan dirut CV Zamrud.

Keempatnya dinilai merugikan negara karena telah membuat kredit fiktif yang sudah tidak memenuhi syarat, namun kedua pegawai bank tersebut malah mencairkan uang pinjaman.

Sehingga, diduga uang pinjaman yang seharusnya digunakan sebagai membangun perumahan Permata Zamrud, malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar dakwaan primair, pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair, pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(cr2/tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved