Berita Viral
Viral Mahasiswi Gelapkan Belasan Laptop demi Biayai Mantan Pacar yang Doyan Judi Online
Mahasiswi Universitas Negeri Gorontalo (UNG) bernama Nazli Putri Pratomo belakangan ini viral dan menjadi perbincangan di media sosial.
Penulis: Istiqomah Kaloko | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.COM - Mahasiswi Universitas Negeri Gorontalo (UNG) bernama Nazli Putri Pratomo belakangan ini viral dan menjadi perbincangan di media sosial.
Nazli Putri Pratomo viral setelah nekat menggelapkan 11 laptop milik temannya tanpa izin.
Dalam keterangan unggahan Instagram @kepoin_trending, Nazli Putri Pratomo nekad menggelapkan belasan laptop milik teman-temannya itu untuk membiaya mantan pacar yang doyan judi online.
"Mahasiswi di Gorontalo gelapkan 11 laptop teman demi biayai hidup pacar yang gemar main judol," isi barasi dalam keterangan unggahan @kepoin_trending.
Diketahui, Nazli Putri Pratomo rutin menggelontorkan uang untuk mantan pacarnya hingga capai puluhan juta.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan bahwa laptop yang dipinjam untuk mengerjakan tugas tidak dikembalikan selama beberapa bulan.
Setelah penyelidikan, polisi menemukan bahwa ada 11 orang yang menjadi korban dan mengamankan 11 unit laptop yang telah digadaikan di tiga tempat pegadaian.
Kapolresta Gorontalo Kota menyatakan bahwa tersangka melakukan aksinya untuk memenuhi gaya hidup.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui telah melakukan perbuatannya sejak bulan Mei hingga Juni 2024. Total nilai gadai laptop diperkirakan mencapai 60 juta rupiah.
Akibat perbuatannya, tersangka kini ditahan di ruang tahanan Polsek Dungingi dan diancam pidana empat tahun penjara.
Tersangka mengaku nekat menggadai belasan laptop milik rekannya untuk memenuhi kebutuhan mantan pacarnya.
Seluruh hasil gadai laptop, yang diperkirakan mencapai 60 juta rupiah, diberikan kepada mantan pacarnya.
Tersangka juga mengatakan sering mendapat ancaman dan tekanan dari beberapa rekan mantan pacarnya.
Selain itu, tersangka mengungkapkan bahwa mantan pacarnya sering bermain judi online.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang terkait.
Kini mahasiswi hukum tersebut terancam hukuman penjara selama empat tahun setelah kedapatan menggadaikan sebelas laptop milik teman-temannya.
Tindakannya tersebut membuatnya dijerat dengan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan.
Kini unggahan Instagram @kepoin_trending menuai raagam reaksi dan komentar dari warganet.
"Jgn terlalu bucin. Kalo kyk gini yg rugi dia sendiri, pacarnya masih bisa ketawa main judol cari cewek baru. Kalo udh merasa hubungan gk sehat. Boleh loh minta tolong orang sekitar buat nyadarin. Kalo masih denial boleh tabokin biar cepet sadar," tulis @jojo.jolyne_.
"Mbak2 , elu yg ketangkep nah pacar lu nyari cewek lain ...," tulis @desidwiiratnasari.
"Tolong ditelusuri lg, jgn" Dia diancam dgn menyebar vidio syur, mungkin," tulis @yudh_ard.
(cr31/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| KRONOLOGI Alex Iskandar Ayah Tiri Bunuh Alvaro Akhiri Hidup, Permisi ke Toilet Alasan Sudah Ngompol |
|
|---|
| MOMEN Alex Iskandar Akhiri Hidup Setelah Akui Bunuh Anak Tirinya Alvaro, Akui Perbuatan ke Polisi |
|
|---|
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Viral-Mahasiswi-Universitas-Negeri-Gorontalo-UNG-nekad-menggelapkan-11-laptop.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.