Sumut Terkini

Polisi Amankan Ngatiman Bandar Narkoba di Batubara, 585 gram Sabu hingga Senpi Disita

Dalam pengamanan tersebut, petugas mendapatkan paket sabu seberat 585 gram, dan 20 butir pil ekstasi. 

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIF
 Polres Batubara merilis hasil tangkapan satres narkotika selama dua pekan terakhir. Berhasil amankan satu orang bandar besar bersama senpi rakitan dan tiga buah peluru. 

TRIBUN-MEDAN.com, LIMAPULUH - Satresnarkoba Polres Batubara mengamankan satu orang Bandar sabu Ngatiman alias Molen (45) warga Dusun VI Desa Mangkai Baru Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara. 

Dalam pengamanan tersebut, petugas mendapatkan paket sabu seberat 585 gram, dan 20 butir pil ekstasi. 

Tak sampai situ, saat dilakukan penggeledahan, petugas turut mendapatkan satu buah senjata api beserta tiga buah peluru di dalam jok sepeda motor tersangka. 

"Kami mengamankan satu orang tersangka N alias M warga Limapuluh dalam kepemilikan sabu 585,46 gram, dan 20 butir pil ekstasi," kata Kapolres Batubara, AKBP Taufik Hidayat Thayeb, Selasa (23/7/2024). 

Lanjutnya, pistol rakitan dan tiga buah peluru ditemukan petugas dari dalam jok sepeda motornya. 

"Kami amankan tersangka di hotel Bumi Asahan, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Saat digeledah, di dalam sepeda motornya ada satu buah senjata api rakitan dan tiga buah peluru," ungkapnya. 

Akibat perbuatannya, tersangka Ngatiman disangkakan dengan UU darurat no 12 tahun 1951 soal kepemilikan senjata api. 

"Ngatiman ini merupakan hasil dari penyelidikan tim dari Satresnarkoba Polres Batubara, meskipun diamankan di Asahan, dia sering mengirim barang haram tersebut ke Batubara," pungkasnya. 

(cr2/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram,  Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 


 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved