Pilkada 2024
Pilkada 2024, 3 Pj Bupati di Jawa Timur Mundur dari Jabatan, Daftar Bakal Calon Kepala Daerah
Di antaranya adalah Pj Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto dan Sugiat yang merupakan Pj Bupati Jombang akan mundur dari jabatannya
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Sejumlah Penjabat Bupati di Jawa Timur ikut meramaikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada November mendatang.
Para Pj Bupati ini ikut mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah.
Di antaranya adalah Pj Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto dan Sugiat yang merupakan Pj Bupati Jombang.
Kabar itu pun dikonfirmasi oleh Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono, Senin (15/7/2024).
Baca juga: DPP PPP Keluarkan Rekomendasi Dukungan Kepada Gus Fawait Maju Pilkada Jember 2024
Bahkan, tak hanya dua Pj Bupati tersebut, Adhy juga mendengar bahwa Pj Bupati Magetan Hergunadi juga berniat untuk mencalonkan diri di Pilkada mendatang.
"Saya dengar kabar ada Magetan. Jadi ada tiga orang. Yang dua (Bondowoso dan Jombang) sudah mengajukan dan sedang proses," kata Adhy dalam wawancara di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Dari pengajuan pengunduran diri itu dipastikan memang karena alasan akan maju Pilkada.
Sebagaimana ketentuan, Pj kepala daerah memang harus mundur jika akan maju Pilkada.
Kemendagri beberapa waktu lalu telah menegaskan aturan melalui Surat Edaran (SE) pada tanggal 16 Mei 2024 lalu.
Yakni Pj kepala daerah yang ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024 harus mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN) paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.
Baca juga: Manchester United Beri Gaji Super Irit ke Joshua Zirkzee, Perubahan Baru Transfer Pemain MU Dimulai
Adapun pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024.
"Yang (ingin) ikut running Pilkada saya sudah kirim suratnya tanggal 16 Mei 2024, sebagaimana dijelaskan agar rekan-rekan memberikan informasi melampirkan (surat pengunduran diri) kepada Mendagri 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon," ujar Tito beberapa waktu lalu dikutip dari Kompas.com
Tito menegaskan ada dua opsi bagi pj kepala daerah yang ikut berkontestasi dalam pilkada untuk melepaskan jabatan pj. Pertama, dapat mengundurkan diri secara terhormat yakni mengajukan surat pengunduran diri 40 hari sebelum pendaftaran.
Kedua, jika mereka tidak mengundurkan diri sampai batas waktu yang ditentukan tapi mengikuti pilkada, maka akan diberhentikan oleh Mendagri.
Artikel ini Tayang di Tribun Jatim
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
Pilkada 2024
3 Pj Bupati di Jawa Timur Mundur dari Jabatan
Tribun Medan
Pilkada Jawa Timur
Bakal Calon Bupati
| Statemen Saipullah-Atika Nasution setelah MK Tetapkan Menang Pilkada Madina secara Sah |
|
|---|
| DKPP Resmi Sanksi KPU Madina yang Langgar Kode Etik, Loloskan Berkas LHKPN Calon Bupati Nomor Urut 2 |
|
|---|
| Profil Komando Tarigan Wakil Bupati Terpilih Karo 2024, Berikut Rincian Harta Kekayaannya |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Pilkada Madina Masuk Tahap Pembuktian, KPU Bawa 41 Alat Bukti |
|
|---|
| Paripurna Pengumuman Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Deli Serdang Digelar Senin Depan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pj-Gubernur-Jatim-Adhy-Karyono.jpg)