Berita Viral
ALASAN Arkaan Adik Almas Gugat Penetapan Syarat Usia Calon Kepala Daerah ke MK: Demi Kaesang di Solo
Permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 diajukan karena dianggap tidak memberi kepastian hukum.
TRIBUN-MEDAN.COM - Alasan mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Arkaan Wahyu Re A (22), menggugat ketentuan penetapan syarat usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut adik dari Almas Tsaqibbirru itu, permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 diajukan karena dianggap tidak memberi kepastian hukum.
Adapun sang kakak, Almas Tsaqibbirru adalah pihak yang menang gugatan permohonan uji materi UU Pemilihan Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan hal ini diduga memuluskan jalan bagi Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka untuk ikut kontestasi Pilpres 2024 sebagai Wakil Presiden berpasangan dengan Prabowo Subianto.
Kuasa Hukum Arkaan Wahyu atau penggugat, Arif Sahudi, menuturkan kliennya menginginkan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon.
“Dihitung penetapan calon, setelah pendaftaran bekas masuk penetapan calon. Ini uji materi pemaknaan atas Undang-Undang, beda dengan Partai Garuda, sebelumnya atas PKPU,” kata Arif Sahudi sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/7/2024).
“Jadi ini kalau atas PKPU penuh tidak kepastikan, jadi kami ingin hukum di Indonesia ini, ada kepastian. Biar ini ranah dari Mahkamah Konstitusi.”
Arif lebih lanjut mengungkapkan, gugatan yang diajukan kliennya memang dikhususkan agar Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep bisa maju sebagai bakal calon gubernur.
Sebagai informasi, Kaesang Pangarep belum menginjak 30 tahun jika aturan usia ditetapkan terhitung pada waktu pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Beliau mas Arkaan ini, menginginkan untuk Mas Kaesang maju di Pilkada Solo, saja. Tidak ujuk-ujuk calon gubernur DKI atau Jateng. Maka, dengan gugatan ini dikabulkan Kaesang hanya memenuhi syarat di Solo karena uji materi penetapan,” jelas Arif.
Arif menambahkan, alasan Arhaan menggugat dikarenakan ingin keberlanjutan keberhasilan Gibran Rakabuming Raka memimpin Solo diturunkan ke Kaesang Pangarep.
“Makanya, sidang ini pengen dipercepat seperti yang dilakukan uji materi atas Partai Garuda,” ujarnya.
Di sisi lain, Presiden Jokowi sempat menjawab pertanyaan wartawan terkait hal ini sebelum berangkat ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, Selasa (16/7/2024) siang.
”Ya, di Jawa Tengah bagus, di Jakarta juga bagus karena ini, kan, semua wilayah Indonesia,” tutur mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Survei Litbang "Kompas": 33,8 Persen Responden Tak Akan Pilih Kaesang jika Maju Pilkada Jakarta
Sementara, sebanyak 33,8 persen responden tidak akan memilih Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep jika dicalonkan sebagai Gubernur Jakarta pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Angka resistensi itu berdasarkan hasil survei Litbang Kompas periode Juni 2024 yang memotret potensi keterpilihan dan penolakan pada sosok jika dicalonkan maju pada Pilkada Jakarta 2024.
Sementara itu, responden yang belum memberikan jawaban atau menjawab tidak tahu apakah akan memilih Kaesang sebesar 14,8 persen.
Sedangkan, responden yang pasti memilih putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini sebanyak 9,8 persen.
Kemudian, dikutip dari Kompas.id, Selasa (16/7/2024), sebesar 41,8 persen responden sisanya mempertimbangkan akan memilih Kaesang jika dicalonkan menjadi Gubernur Jakarta.
Selain Kaesang, sosok yang mendapat resistensi lainnya adalah Penjabat (Pj) Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Heru Budi Hartono sebesar 33,3 persen.
Tetapi, responden yang belum menjawab atau menjawab tidak tahu akan memilihnya juga cukup tinggi yakni 30,5 persen.
Menteri Sosial Tri Rismaharini berada di urutan selanjutnya sebagai sosok yang mendapat resistensi, yakni sebesar 27,5 persen.
Tetapi, responden yang belum menjawab atau menjawab tidak tahu akan memilihnya juga cukup tinggi yakni 33,8 persen.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir juga cukup mendapat resistensi, sebanyak masing-masing 25,5 persen dan 21,3 persen responden tidak akan memilih keduanya jika maju pada Pilkada Jakarta 2024.
Sementara itu, Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, serta mantan Panglima TNI Jenderal (purn) Andika Perkasa mendapat resistensi di bawah 20 persen.
Responden yang resistensi Anies sebanyak 17,3 persen, Ahok 17,8 persen, dan Andika Perkasa 17 persen.
Apabila Kaesang mendapat resistensi tinggi, mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil justru mendapat resistensi paling rendah dari responden, yakni sebesar 12 persen.
Namun, survei yang sama juga memperlihatkan pilihan responden masih bisa berubah. Hal itu terlihat dari presentase responden yang mempertimbangkan akan memilih.
Sejumlah 52,5 persen responden tercatat mempertimbangkan akan memilih Ridwan Kamil.
Sedangkan yang mempertimbangkan memilih Anies Baswedan sebesar 36,3 persen.
Lalu, responden yang mempertimbangkan akan memilih Ahok 39,5 persen.
Sementara itu, responden yang mempertimbangkan akan memilih Erick Thorir, Sri Mulyani, Kaesang Pangarep, dan Andika Perkasa berada di atas 40 persen.
Dengan rincian, Erick Thohir sebanyak 45,5 persen, Sri Mulyani 41,8 persen, Kaesang 41,8 persen, Andika Perkasa 41,8 persen.
Kemudian, responden yang tercatat mempertimbangkan akan memilih Tri Rismaharini dan Heru Budi berada di atas 30 persen, masing-masing 32,3 persen dan 33,5 persen.
Survei Litbang Kompas ini dilakukan pada 15-20 Juni 2024, dengan melibatkan sebanyak 400 responden yang dipilih secara acak menggunakan metode pencuplikan sistematis bertingkat di Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Margin of error survei lebih kurang 4,9 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana, dengan tingkat kepercayaan 95 persen.
Survei ini didanai sepenuhnya oleh Harian Kompas.
(*/Tribun-medan.com)
| ANIES Sentil Universitas Oxford Tak Cantumkan Nama Peneliti Indonesia Soal Temuan Rafflesia Hasselti |
|
|---|
| REKOMENDASI Penutupan PT TPL dan PT GRUTI: Upaya Menjaga Kesejahteraan Masyarakat dan Lingkungan |
|
|---|
| FAKTA BARU Kematian Alvaro, Bocah 6 Tahun Diculik di Masjid lalu Dibekap oleh Ayah Tiri |
|
|---|
| KETAHUAN Kelakuan Kejinya Bunuh Anak Tiri Alvaro, Alex Iskandar Akhiri Hidup di Kantor Polisi |
|
|---|
| GELAGAT Alex Iskandar Ikut Cari Jasad Bocah Alvaro Padahal Pelaku Pembunuhan, Akal-Akalan Ayah Tiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/24012024_SAPA-RELAWAN_ABDAN-SYAKURO-5.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.