Berita Viral

Pemicu Suami Bunuh Istri Hamil 8 Bulan di Sumbar, Curhat Soal Kerjaan Berakhir Dibekap Pakai Bantal

Inilah pemicu suami tega membunuh istrinya yang lagi hamil 8 bulan di Solok, Sumatera Barat berawal karena curhat soal ingin suaminya bekerja

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Pemicu Suami Bunuh Istri Hamil 8 Bulan di Sumbar, Curhat Soal Kerjaan Berakhir Dibekap Pakai Bantal 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah pemicu suami tega membunuh istrinya yang lagi hamil 8 bulan di Solok, Sumatera Barat.

Adapun seorang suami berinisial R tega menghabisi nyawa istrinya SPR yang sedang hamil 8 bulan.

Terkuak, inilah pemicu R membunuh istrinya yang lagi hamil 8 bulan pakai bantal.

Kejadian suami bunuh istrinya yang hamil 8 bulan terjadi di rumah kontrakan, Aro IV Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat, Selasa (9/7/2024) dini hari.

Pembunuhan tersebut dipicu rasa sakit sang suami terhadap korban.

Sebelum kejadian, pasangan suami istri terlibat cekcok.

Sang istri menginginkan suaminya yang pekerjaannya tidak jelas berubah.

Namun, sang istri dalam menyampaikan keinginannya terselip kata-kata yang membuat pelaku sakit hati.

Istrinya berdasarkan keterangan pelaku sempat melontarkan kata-kata kasar.

Bahkan sampai melontarkan kata makian yang menyinggung orang tua pelaku yang sudah meninggal dunia.

Baca juga: Kelakuan Polda Jabar, Pegi Setiawan Ngaku Mata Dilakban hingga Kepala Dibungkus Sampai Tak Bernafas

Baca juga: Eman Sulaeman Hakim yang Bebaskan Pegi Sering Ngutang, Selalu Tak Punya Uang Bikin Sang Ayah Heran

Ucapan sang istri tersebut membuat R tak terima dan naik pitam.

Pelaku pun lantas mencekik, memukul dan membekap korban dengan menggunakan bantal.

"Korban meninggal dunia akibat kekerasan yang dilakukan oleh pelaku," ujar Kasatreskrim Polres Solok Kota, Iptu Nanang Saputra dilansir Tribun-medan.com dari Tribun Padang, Jumat (12/7/2024).

Setelah korban meninggal, lantas pelaku membawa jasad istrinya ke rumah keluarganya di Lubuk Buaya Kota Padang.

Baca juga: Pengakuan Yudha Arfandi Nekat Tenggelamkan Dante Anak Tamara Tyasmara, Ternyata Dendam Tak Direstui

Terungkap Saat Keluarga Temukan Sejumlah Luka

Seorang suami berinisial R tega membunuh istrinya berinisial SPR yang sedang mengandung 8 bulan di sebuah rumah kontrakan di Aro IV Korong, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar).

Kejadian terjadi sekitar pukul 02.00 WIB, Selasa (9/7/2024) dini hari di rumah kontrakan tempat pelaku dan korban tinggal.

Informasi peristiwa tragis ini beredar di media sosial hingga menghebohkan warganet.

Pemhunuhan itu terungkap saat keluarga korban melihat ada yang janggal dengan kematian korban dan curiga dengan gerak-gerik pelaku.

Selain itu, keluarga pun menemukan sejumlah luka di tubuh korban saat memandikan jenazah.

"Setelah jenazah dimandikan keluarga korban melihat bahwa ada luka lebam di badan korban," katanya.

Nanang menyampaikan bahwa keluarga korban semakin curiga ketika pelaku pergi begitu saja setelah mengantarkan korban ke rumahnya di Padang.

Seorang pria dianggap telah meninggal dan sudah dimakamkan oleh keluarga. Namun seminggu kemudian secara tiba-tiba dia mundul lagi di rumah.
ilustrasi (eva.vn)

"Akhirnya keluarga korban melaporkan pelaku ke Polres Solok Kota berdasarkan kecurigaan tadi," ujar Nanang.

Menyikapi laporan tersebut, polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Ternyata kecurigaan keluarga benar, korban tewas dibunuh suaminya.

Polisi pun lantas mengamankan pelaku pada Rabu (10/7/2024).

"Pelaku langsung kita lakukan penangkapan berdasarkan keterangan dari saksi-saksi dan keluarga korban," kata Nanang.

Nanang mengungkapkan, pelaku saat ini telah diamankan rumah tahanan Polres Solok Kota.

"Atas tindakannya kepada pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara," ucap dia.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi pun akan melakukan pembongkaran makam korban.

"Nantinya akan dilakukan autopsi oleh tim forensik," ujar Nanang.

Nanang menuturkan, untuk korban sendiri saat ini telah dimakamkan pihak keluarga.

"Korban dimakamkan oleh pihak keluarga di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman," tutur Nanang.

Nanang menyebut, untuk proses autopsi akan segera dilakukan Satreskrim Polres Solok Kota.

"Gunanya untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Nanang.

Sementara pelaku saat ini telah diamankan rumah tahanan Polres Solok Kota.

"Atas tindakannya kepada pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

(*/ Tribun-medan.com)

 

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

 

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved