Polda Sumut

Kombes Pol Agus Waluyo Pimpin Penyitaan Aset BLBI di Kalsel, Total 48,8 M dengan di Tangerang

Senilai Rp 44,8 miliar berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tanah kembali disita dari Obligor dari Tangerang dan Banjar Kalimantan Selatan.

|
Editor: Arjuna Bakkara
IST
Didampingi Dirkrimum Polda Kalsel Kombes Erick Frendiz SIK, Katim 3 Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, Kombes Pol Agus Waluyo SH SIK pimpin penyitaan aset BLBI dari Obligor di Banjar Kalimantan Selatan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, JAKARTA-Senilai Rp 44,8 miliar berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tanah kembali disita dari Obligor dari Tangerang dan Banjar Kalimantan Selatan.

Dari Banjar Kalsel, penyitaan aset ini dipimpin langsung Katim 3 Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, Kombes Pol Agus Waluyo SH SIK.

Selama pelaksanaan penguasaan asset BLBI di Kalsel satgas BLBI dibantu oleh Dirkrimum Polda Kalsel Kombes Erick Frendiz SIK, dari Bareskrim Polri AKBP Hari Budianto SH SIK MH, Kompol Danang Rohansyah SIK, Iptu Ilham Aidillah SI Kom, Bripka Tiyani SH MH. Kemudian dari Jajaran Polda Kalsel, yakni Direskrimum Polda Kalsel AKBP Erick Frendiz SIK MSi, Kabag Ops Polres Banjar KompopAbdul Muhfid dan Kapolsek Sungai Tabuk Iptu Sumari.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menuturkan, penyitaan berbentuk penguasaan fisik aset properti eks BPPN melalui pemasangan plang atas 6 bidang tanah seluas 83.244 m2 yang terletak di Desa Pematang Panjang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalsel.

Sita aset di Kalsel


Aset tersebut berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks Setia Komandotama/Bank PDFCI BTO dengan estimasi nilai sebesar Rp 4,8 miliar.
"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur," ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan tertulis, Kamis (11/7/2024).


Sementara di Tangerang, Penyitaan atas harta kekayaan lain terkait debitur PT Linolen Sari Nabati Murni berupa 58 bidang tanah seluas 5.085 m2 dan segala sesuatu di atasnya yang terletak di Perumahan Duren Vilage, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang dengan estimasi nilai sebesar Rp 40 miliar.

Penyitaan aset BLBI di Kalsel


Penyitaan dilakukan dalam rangka penyelesaian utang kepada negara yang hingga saat ini belum diselesaikan sebesar Rp 31.316.286.031, sudah termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen.
Barang jaminan milik debitur/obligor yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka melalui lelang dan/atau penyelesaian lainnya.


"Terhadap aset properti eks BLBI yang telah dilakukan penguasaan fisik, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," ucap Rionald yang juga selaku Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.(jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved