Berita Viral

PILU Siswi SMP di Gresik Dirudapaksa 4 Pemuda di Warung Kosong, Dijemput Paksa dari Rumah Temannya

Nasib pilu gadis 14 tahun dilecehkan empat pemuda di warung kosong. Korban inisial DAS sempat menjerit meminta tolong saat dirudapaksa. 

ISTIMEWA
Ilustrasi seorang Siswi SMK 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib pilu gadis 14 tahun dilecehkan empat pemuda di warung kosong. Korban inisial DAS sempat menjerit meminta tolong saat dirudapaksa. 

Malangnya DAS mendapat perlakuan asusila oleh empat pemuda berinisial MA (19), S (26), ZR (19) dan AS (22).

Keempat pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Gresik, Jawa Timur.

Persetubuhan secara bergantian oleh para pelaku dilakukan di sebuah warung kosong di Kecamatan Tambak pada 26 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 WIB.

Sebelum kejadian tindak asusila terjadi, korban lebih dulu dijemput MA dan ZR menggunakan sepeda motor dari rumah temannya.

Kemudian korban dibawa menuju warung yang menjadi tempat kejadian, di mana pelaku berinisial S dan AS telah menunggu.

Korban waktu itu sebenarnya sudah coba berontak dan juga melawan, namun tidak kuasa menahan hasrat para pelaku lantaran seorang diri dan tidak ada yang menolong.

Baca juga: Pengurus PSMTI Kota Medan Resmi Dilantik, Siap Berpartisipasi Dalam Pembangunan di Indonesia

Baca juga: Update Transfer, Demi Boyong Messi dari Turki, AC Milan Tiru Operasi Brahim Diaz

"Korban disetubuhi secara bergantian oleh para pelaku, setelahnya diantarkan pulang ke rumah temannya berinisial D,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gresik Ipda Hepi Muslih Riza, saat dihubungi awak media, Rabu (10/7/2024).

Hepi menjelaskan, para pelaku yang terlibat dalam kasus tindak asusila itu telah ditangkap.

Pihak kepolisian juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di warung yang menjadi lokasi para pelaku melancarkan aksi asusila.

“Para pelaku sudah ditahan di Mapolres Gresik,” ucap Hepi.

Atas tindakan itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang tindak pidana anak di bawah umur.

Para pelaku tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Mertua Rudapaksa Menantu

Kejamnya seorang mertua di Provinsi Riau, tega merudapaksa menantunya yang tengah terbaring sakit.

Menantu perempuan berinisial DZ berusia 31 itu pun hanya bisa pasrah dan menangis ketika disetubuhi paksa oleh mertuanya sendiri berinisial UH berusia 46 tahun.

DZ tidak bisa melawan mertuanya karena fisiknya dalam keadaan lemah.

Sang mertua mendadak masuk ke dalam kamarnya dan disetubuhi paksa.

Peristiwa pilu yang dialami DZ terjadi di Kecamatan Pelalawan, Provinsi Riau, pada Rabu (3/7/2024). 

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, UH mengancam menantunya itu agar tidak melaporkannya kepada siapa pun.

Perbuatan pelaku bukan hanya kali ini saja, sebelumnya juga sudah dirudapaksa pada Minggu (16/6/2024) lalu.

Perbuatan bejat mertua dilakukan saat rumah sepi. Dimana saat itu suami korban sedang keluar rumah ke kebun.

Karena tidak tahan dengan perbuatan bejat mertuanya, akhirnya korban DZ pun memberanikan diri menceritakannya kepada suami.

Akhirnya pihak keluarga membuat laporan pengaduan polisi ke Polsek Langgam, Pelalawan.

Mendapatkan laporan tersebut, pihak Polsek pun melakukan penyelidikan dan langsung menangkap tersangka UH.

Dikutip dari Kompas.com, tersangka UH (46) kini ditahan Polsek Langgam untuk jalani proses hukum mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Langgam, Iptu Alferdo Krisnata Kaban membenarkan kasus mertua rudapaksa menantunya tersebut.

Menurut putra Karo ini, korban sebelumnya telah membuat laporan ke Polsek Langgam.

Iptu Alferdo Krisnata Kaban pun menjelaskan kronologis dugaan kasus rudapaksa menantunya tersebut.

"Pelaku masuk ke dalam kamar korban dan melakukan perbuatan asusila,"ujar Alferdo Krisnata Kaban.

"Korban tak bisa melawan karena kondisinya sedang lemah," sambung Kaban.

Menurut keterangan korban, kata Iptu Kaban, perbuatan UH itu awalnya dilakukan pada Minggu (16/6/2024).

Saat itu suami korban sedang keluar mencari kayu ke kebun.

Dengan kondisi rumah yang sepi membuat pelaku nekat masuk ke kamar korban yang tengah terbaring sakit.

"Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolsek Langgam," kata Alferdo Kaban.

Baca juga: JADWAL Final Copa America 2024 Argentina Vs Kolombia, Messi Potensi Panen Gelar Juara

Baca juga: JADWAL Final Copa America 2024 Argentina Vs Kolombia, Messi Potensi Panen Gelar Juara

Atas perbuatannya itu, UH dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kejamnya mertua rudapaksa menantunya yang tengah terbaring sakit di Provinsi Riau.  (Kolase Tribun Medan)
Kasus Mertua Rudapaksa Menantu

Kasus mertua rudapaksa menantunya bukan hanya dialami DZ di Riau, sama halnya dengan di Mojokerto, Jawa Timur, AW, warga Kecamatan Bangsal, harus meringkuk di balik sel tahanan karena merudapaksa menantunya.

AW pun diringkus petugas Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto karena tega menyetubuhi menantu tirinya sendiri.

Korban inisial JNPC (17) perempuan asal Kecamatan Bangsal yang sudah setahun menikah dengan anak tiri AW.

Selama itulah JNPC bersama suaminya tinggal seatap bersama tersangka, istri dan anak-anaknya. Perbuatan tak senonoh itu terjadi pada Kamis (16/5/2024) lalu.

Awalnya, ketika di rumah hanya ada AW dan JNPC berdua saja. Ketika itu, suami korban sedang mencari kerja di Surabaya.

Sedangkan istri pelaku liburan bersama anak-anaknya.

’’Jadi waktu kejadian rumah sedang sepi, hanya ada mereka berdua,’’ ungkap Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama, Rabu (22/5/2024) lalu.

Saat korban sedang menikmati makan siang yang dibelikan AW di dalam kamar, JNPC tiba- tiba ditodong pisau oleh tersangka yang menghampiri korban sembari memanggil nama JNPC dengan nada rendah.

’’Tersangka langsung datang memegang dan menodongkan sebilah pisau yang diarahkan ke leher korban (sambil berkata berisi ajakan bersetubuh),’’tutur Nova.

Karena diancam senjata tajam oleh pria yang sehari-hari menjual kue di Pasar Legi Mojosari ini, korban ketakutan dan terpaksa mengiyakan jadi pelampiasan nafsu bejat mertua tirinya, AW itu.

’’Tersangka mengancam korban dengan senjata tajam hingga korban ketakutan dan terpaksa mengiyakan kemauan pelaku,’’ ujar Nova.

Setelah memperkosa korban, AW sempat pergi ke rumah kerabatnya di Kecamatan Bangsal. ’’Tersangka ke rumah kerabatnya untuk seolah-olah setelah kejadian itu tidak terjadi apa-apa,’’ bebernya.

Atas apa yang dialami, JNPC langsung melapor ke suami dan keluarga via Whatsapp. Sehari berikutnya, korban melaporkan aksi bejat mertua tirinya ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto.

’’Setelah rembukan bersama suami dan keluarga, akhirnya mereka sepakat untuk melaporkan tersangka. Dan tersangka ini tidak melarikan diri,’’ papar kasatreskrim.

Usut punya usut, AW nekat melancarkan aksi bejatnya karena tak senang anak dan menantu tirinya tinggal serumah bersama tersangka istri dan anak-anaknya.

’’Untuk menakut-nakuti saja karena dia (korban) malas-malasan, nggak tahu susahnya kerja,’’ ungkap AW.

Atas aksinya, AW dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 81 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 juncto Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 juncto Pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 juncto Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pengenaan pasal pidana itu dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

(*/Tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved